Makna Merdeka Bagi Desa: Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI Dalam Pusaran Pembangunan, Kemiskinan, Dan Kemandirian

Bagikan

Kemandirian ekonomi desa misalnya, dapat dilihat dari bagaimana desa mampu mengembangkanBadan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa. Dan pada saat ini juga sedang dikembangkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai lembaga ekonomi lain selain BUMDes. Namun keduanya memiliki tujuan, peran dan fungsi yang sama-sama,  ingin mengembangkan perekonomian bagi masyarakat desa.  Ketika BUMDes dan KDMP mampu membuka lapangan kerja lokal, meningkatkan pendapatan asli desa, dan memperkuat ekosistem usaha masyarakat, maka kemerdekaan itu nyata terasa.

Kemandirian sosial-budaya juga penting. Desa harus menjadi penjaga nilai-nilai luhur bangsa: gotong royong, solidaritas, dan kearifan lokal. Ketika budaya desa justru tercerabut oleh hegemoni budaya luar, maka desa kehilangan jiwanya. Maka, merdeka berarti juga berdaulat dalam kebudayaan.Sedangkan kemandirian demokrasi (politik) berarti desa memiliki ruang untuk menyuarakan aspirasinya, bebas dari tekanan politik elit, dan memiliki perangkat pemerintahan yang profesional, partisipatif, dan transparan. Kehidupan demokrasi tumbuh dan terpelihara yang tercermin keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis di desa.

Tantangan Globalisasi dan Peran Generasi Muda Desa

Memasuki usia 80 tahun kemerdekaan, Indonesia juga tengah menghadapi tantangan besar: globalisasi, digitalisasi, perubahan iklim dan lingkungan. Desa tidak bisa hanya menjadi penonton dan obyek dari perubahan ini. Desa harus menjadi bagian dari solusi.Generasi muda desa harus dilibatkan secara aktif dalam transformasi ini. Sayangnya, saat ini banyak pemuda desa yang merasa tidak punya masa depan di desa. Padahal, dengan teknologi digital, potensi desa bisa dipasarkan ke seluruh dunia. Produk UMKM desa bisa dipasarkan secara daring, pertanian bisa diintegrasikan dengan sistem pertanian cerdas (smart farming), dan pariwisata desa bisa menjadi sumber devisa baru.Kemerdekaan bagi desa adalah ketika pemudanya tidak lari ke kota, tapi pulang membangun desanya dengan kreativitas dan teknologi. Ketika anak-anak muda melihat desa bukan sebagai tempat keterbatasan, tetapi sebagai ruang kemungkinan.

Kemerdekaan juga harus dimaknai dari sisi ekologis. Banyak desa yang saat ini menjadi korban eksploitasi sumber daya alam. Perusahaan tambang, industri sawit, dan proyek-proyek besar seringkali merusak ruang hidup warga desa, memaksa mereka kehilangan lahan, air, dan udara bersih. Masyarakat Desa seolah tidak berdaya ketika menghadapi para pemilik modal yang sedang mengeksploitasi sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari ruang kehidupannya. Karenanya, diperlukan advokasi dan perlindungan kepada Desa-Desa yang berada di daerah tambang, kawasan konservasi, perkebunan, agar bisa hidup berdampingan tanpa harus  merasa dikorbankan atas nama pembangunan. Desa yang merdeka adalah desa yang mampu mempertahankan kelestarian lingkungannya. Desa yang berdaulat atas tanah, air, dan hutan mereka. Desa yang tidak tunduk pada kepentingan pemodal, tetapi memegang teguh prinsip pembangunan berkelanjutan.Pembangunan tidak boleh merusak. Sebab begitu ekologi rusak, maka seluruh sendi kehidupan desa akan runtuh. Maka kemerdekaan ekologis menjadi bagian penting dari narasi besar kedaulatan desa.

Desa di Tahun ke-80 Kemerdekaan: Saatnya Bangun Desa untuk Indonesia

Bacaan Lainnya

Memperingati ke-80 Kemerdekaan Indonesia, harus menjadi ruang refleksi dan titik balik memahami pembangunan desa. Membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan harus dioperasionalkan secara nyata, konkrit dan terukur sebagai bentuk komitmen membangun Desa. Dengan dua belas rencana aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam bangun desa, bangun Indonesia yang meliputi, revitalisasi BUMDes dan pembentukan KDMP untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung makan bergizi gratis (MBG), swasembada pangan, energi, air dan papan, hilirisasi produk unggulan desa, pengembangan desa ekspor, pemuda dan pemudi pelopor desa, sinkronisasi dan konsolidasi program K/L masuk desa, digitalisasi desa dan pengembangan desa wisata, peningkatan investasi desa melalui pola kemitraan nasional dan investaasi luar negeri, penguatan pengawasan dan tata kelola pembangunan desa, desa berketahanan iklim, tangguh bencana dan bebas sampah, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal, merupakan wujud komitmen menjalankan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo. 

Ini adalah peluang emas untuk benar-benar menjadikan desa sebagai motor pembangunan nasional. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pro-desa bukan hanya janji, tapi implementasi konkret yang terukur. Pendampingan desa harus ditingkatkan kualitasnya. Kapasitas SDM desa harus dikuatkan. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, sektor swasta, dan masyarakat sipil harus ditingkatkan.Kita tidak bisa menunggu lebih lama. Kemerdekaan ke-80 harus menjadi momentum sejarah bagi bangkitnya desa sebagai pusat peradaban baru bangsa. Bangun Desa, Bangun Indonesia !

*) Sugito

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kemendesa dan PDT

Pos terkait