Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan Babel: Substansi Selesai, Tinggal Tunggu Paripurna

Ranperda
Bagikan

Salah satu keunikan Ranperda ini adalah sifatnya yang regional. Artinya, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kabupaten atau kota, melainkan kolaborasi lintas daerah. “Kita akan melibatkan Kabupaten Bangka Tengah, Bangka, dan Kota Pangkalpinang, karena isu sampah ini lintas batas administratif,” ujar Imam.

Dengan demikian, pengesahan Perda ini akan menjadi tonggak penting untuk menyatukan langkah antar pemerintah daerah dalam membentuk sistem persampahan yang terintegrasi dan efisien.

Imam juga menekankan bahwa peran masyarakat menjadi kunci utama dalam implementasi Perda ini. Ia mengajak semua pihak untuk mulai memilah sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.

“Kalau setiap rumah menghasilkan setengah kilogram sampah per hari, bayangkan jumlah totalnya. Maka, pemilahan dari rumah sangat penting agar pengangkutan dan pengelolaan bisa lebih efisien,” jelasnya.

Kesadaran masyarakat dinilai sebagai pondasi yang harus terus dibangun melalui sosialisasi, edukasi berkelanjutan, dan pelibatan aktif komunitas lokal.

Lebih lanjut, Imam menyoroti peluang besar yang bisa diraih daerah jika aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat. Ia mengingatkan adanya beberapa program nasional terkait pengelolaan sampah yang sudah diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun belum dimanfaatkan secara maksimal oleh daerah.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada teguran dari pusat kepada beberapa daerah, termasuk surat dari kementerian. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah adalah bagian dari program prioritas nasional, yang wajib kita tanggapi dengan keseriusan,” ujarnya tegas.

Dalam konteks ini, daerah diharapkan bisa mengajukan proposal program, membentuk unit kerja khusus, dan memperkuat regulasi sebagai syarat penting mendapatkan bantuan dan intervensi pusat.

Ranperda ini juga memiliki semangat untuk mendorong ekonomi sirkular melalui pengelolaan sampah yang produktif. Imam menyampaikan bahwa sampah tidak boleh lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang bisa diolah menjadi produk bernilai ekonomi.

Dari pengelolaan organik menjadi pupuk kompos, hingga daur ulang plastik dan kertas, semua itu bisa membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kita akan dorong agar perda ini nantinya membuka ruang kolaborasi dengan sektor swasta, UMKM, dan koperasi berbasis lingkungan,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Imam Wahyudi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan pengelolaan sampah yang lebih baik di Babel. “Sampah adalah urusan kita bersama. Kesadaran harus dimulai dari diri sendiri. Jangan terus bergantung pada orang lain,” katanya.

Dengan pengesahan Ranperda ini, diharapkan akan terbentuk sebuah sistem yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan, sehingga Bangka Belitung bisa menjadi contoh provinsi yang berhasil mengelola sampah secara profesional dan bertanggung jawab. (*)

Pos terkait