TopBabel.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya, Senin (4/5/2026) usai audiensi bersama masyarakat Nelayan Bangka Barat (Babar), mengatakan “Stop Pertambangan PT. Timah di Wilayah Laut Desa Tanjung Niur”.
Menurut DPRD wilayah Laut Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat adalah Zona Tangkap Nelayan.”Berdasarkan hasil pengecekan serta kompermasi dari dinas pertambangan dan dinas kelautan dan perikanan, wilayah yang menjadi objek permasalahan merupakan zona tangkap nelayan, bukan Zona pertambangan.
Dijelaskan ketua DPRD Didit, karena Wilayah Laut Desa Tanjung Niur itu adalah wilayah Tangkap Nelayan, yang memang 99 persen masyarakatnya berkerja sebagai Nelayan, jika ada aktivitas pertambangan berarti telah terjadi perlanggaran Peraturan daerah (Perda), Perda itu diakomodir dari pada Undang-Undang, maka untuk itu kita meminta kepada Ka unit Bangka Barat maupun Bangka untuk mengosongkan aktivitas pertambangan di wilayah Zona tangkap nelayan mulai keluar dari kantor DPRD Bangka Belitung, ungkap Didit.
Dan saya minta untuk Satuan Pol PP Provinsi Bangka Belitung segera ke lapangan, koordinasi dengan dinas kelautan dan kapolres atau Kapolda Bangka Belitung untuk melakukan pengecekan bahwa tidak ada lagi aktivitas pertambangan tersebut. DPRD Babel akan kawal, maka teman-teman minta kesepakatan, maka kita lihat komitmen PT. Timah yang berjanji untuk menghentikan (stop) penambangan, karena ini Zona tangkap nelayan, maka mereka segera untuk menarik aktivitas pertambangan mulai sekarang.
Sementara Satuan Pol PP Provinsi Bangka Belitung Rinaldy mengatakan akan atas perintah Gubernur, akan segera melakukan investigasi langsung ke lapangan, untuk mengecek langsung ke lokasi. Jika memang kawasan tersebut wilayah tangkap nelayan, memang terjadi pelanggaran Perda. Kami akan Cek dan melibatkan pihak terkait, ujarnya. (*)


