TopBabel.com-Lagi-lagi kepolisian Polresta Pangkalpinang melalui satuan reserse narkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika di wilayah ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Polresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariner, Senin (4/5/2026) dalam konferensi Pers di Mapolres mengatakan agar masyarakat ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk berhati-hati, “Mengingat Peredaran Narkotika di Pangkalpinang Meningkat Signifikan Saat ini”.
Max Mariner menyampaikan bahwa satuan reserse narkoba Polresta Pangkalpinang telah menangkap 3 pelaku, Sabtu (2/5/2026) diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan harga jual perpaket lebih kurang Rp 400.000,- ( Empat ratus ribu) /paket. Diduga narkotika jenis ekstasi dan sabu ini sudah ada yang beredar di warga masyarakat yang mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Selanjutnya dijelaskan Max Mariner satuan reserse narkoba menangkap 3 orang tersangka masing-masing berinisial AN (27), DF (23) dan AR (29).
Dari tersangka AN, disita Barang Bukti (BB) 23 paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, alat hisap, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam. Dari lokasi lain yang masih terkait, ditemukan tambahan satu paket sabu.
Sementara dari tersangka DF, disita BB satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Dari tersangka AR (29) disita BB dalam jumlah besar berupa sabu seberat 209,98 gram bruto serta pil ekstasi dengan total berat 195,47 gram atau ratusan butir dalam berbagai warna.
Turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti plastik kemasan, aluminium foil, timbangan digital, alat sekop dari pipet, tas, dan satu unit telepon genggam.
Semua BB dan tersangka telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Max Mariner juga menyampaikan, gerakan Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolresta Max Mariner, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Pangkalpinang.
Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami ingatkan, masyarakat untuk berhati-hati, di sini (wilayah ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) peredaran narkotika cukup tinggi dan kami dari kepolisian Polresta Pangkalpinang, meminta masyarakat dapat selalu kerjasama dengan pihak kepolisian, untuk mencegah banyaknya peredaran narkotika di kalangan masyarakat Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diakui Max Mariner, pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang, terus dan bertindak cepat mengembangkan proses penyidikan terkait peredaran narkotika di wilayah ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pelaku AR yang diduga melakukan peredaran narkotika dan sabu di wilayah Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga ada pelaku berikutnya dengan inisial AJ , yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) , dan masih dalam penyidikan, pungkasnya. (*)


