DPRD Audiensi Bersama Masyarakat BaBar dan PT. Timah Terkait Aktivitas Pertambangan Di Laut Tanjung Niur

Bagikan

TopBabel.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung, gelar audiensi bersama masyarakat Bangka Barat (Babar) dan PT. Timah terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Timah di wilayah Laut Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Senin (4/5/2026) bertempat di ruang Badan Musyawarah  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Audiensi dipimpin ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya, di dampingi Perwakilan Kapolda Bangka Belitung, Kapolres Kota Pangkalpinang

Hadir dalam audiensi tersebut, masyarakat Bangka Barat, Perwakilan PT, Timah, Camat, komisi III DPRD Babel, Pil PP, Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Babel dan pihak terkait lainnya. 

Dalam audiensi tersebut masyarakat Bangka Barat (Nelayan) menyampaikan permintaan agar aktivitas pertambangan (PT.Timah) di  wilayah Laut desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang Kabupaten Babar dapat dihentikan, mengingat wilayah tersebut adalah zona tangkap nelayan. 

Sementara Perwakilan dari direktur PT. Timah menyampaikan bahwa mereka sepakat untuk menghentikan kegiatan pertambangan di wilayah Zona tangkap nelayan. Dan merekapun telah menyampaikan hal tersebut, jika wilayah tersebut memang merupakan zona tangkap nelayan, maka kegiatan pertambangan akan dihentikan. PT. Timah akan mencek kegiatan PT. Timah apakah masuk wilayah zona tangkap nelayan. 

Sementara dari Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Johan Vigario menyampaikan agar PT. Timah dapat mendengarkan masukkan dari DPRD Provinsi Babel, agar jangan sampai terjadi lagi hal nelayan mengadukan hal seperti ini lagi, “Kami DPRD Babel/komisi III tidak mau menerima laporan masyarakat seperti ini lagi”, jangan adem I minggu, kemudian adem hanya 1 bulan. 

Bacaan Lainnya

Kalau seandainya ada lagi laporan masyarakat, ” Maaf P@, kaminini wakil rakyat, DPRD ini rumah rakyat, tempat mereka mengadu, harapan kami PT. Timah dapat mendengarkan masukkan dari kami sebagai wakil masyarakat Babel, tegasnya. 

Sementara Perwakilan Polda Babel M Akbar menyampaikan bahwa pihak kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kalau stakeholder sudah menyampaikan bahwa itu zona tangkap.Dan sudah disampaikan kesepakatan kalau memang wilayah zona tangkap nelayan berarti tidak boleh dilakukan penambangan. 

Negara kita negara hukum,  kalau PT. Timah bisa membuktikan bahwa itu bukan zona tangkap nelayan, boleh melakukan penambangan, namun hukum tetangga belaku kalau buahnya jatuh disana, buahnya boleh diambil, dan hal ini mengajarkan kita hidup berkeadilan, ada daun yang jatuh di perkarangan tetangga, kita mendapat kompensasi. 

Kita ketahui PT. Timah sudah berpengalaman bermitra dengan masyarakat, “Tolong jangan ada lagi polemik, kalau ada polemik-polemik jangan dibiarkan membesar, kalau besar/ kecil dipadamkan, selesaikan dilapangan hingga selesai. ” Kami meminta PT. Timah untuk mendata iup-iup yang ada di wilayah Babel, dimana pertambanganya

Kejadian ini adalah salah satu pembelajaran, kalau iup-iupnya jelas, dimana PT. Timah menambang, tentunya kamipun dapat diminta sebagai pendamping untuk keamanan. “Jangan berbenturan dengan masyarakat”, mengingat kita semua ini bagian dari masyarakat juga, pungkasnya. (*)

Pos terkait