DPRD Babel MematangkanRaperda Pengolahan Pertambangan Mineral

Bagikan

TopBabel.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) koordinasi dengan komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Senin (6/4/2026), bertempat do Jakarta.

Koordinasi dengan Komisi XII DPR RI diterus dilakukan untuk mematangkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat substansi regulasi agar lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan daerah.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa Raperda ini akan mengatur sektor pertambangan secara menyeluruh, termasuk skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Harapannya, masyarakat dapat diberi ruang lebih luas untuk ikut mengelola sumber daya alam, khususnya komoditas timah sebagai unggulan daerah Babel.

Selain itu, Pansus juga menerima berbagai masukan strategis dari Komisi XII DPR RI, baik dari sisi politik maupun teknis, guna memperkuat Raperda hingga tahap pengesahan. Dukungan pemerintah pusat diharapkan mampu mendorong optimalisasi royalti dan peningkatan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Babel.(*)

Pos terkait