TopBabel.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dinamika harga TBS di Provinsi Kepulauan Babel, Senin (20/4/2026) bertempat di ruang Badan musyawarah (Banmus) DPRD Babel.
Rapat RDP dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar dan Anggota Komisi II DPRD Babel, Himmah Olvia.
Dihadiri kepala OPD terkait seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan Babel, sejumlah instansi terkait, perwakilan perusahaan kelapa sawit, asosiasi perkebunan kelapa sawit dan perwakilan petani kelapa sawit se-Babel.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan dengan mendengar masukan dan saran dari pihak perusahaan, petani, dinas, DPRD, kita minta bantuan (atas nama DPRD) kepada semua perusahaan sawit di Babel yang punya kebun atau tidak punya kebun dapat saling memberikan yang terbaik.
Diditpun, mengatakan hal penting karena persoalan ini, kita tidak bisa hanya diserahkan ke provinsi, karena dikhawatirkan pengawasannya tidak maksimal.
Didit katakan, DPRD Provinsi akan mengundang Dinas PTSP, Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan instansi terkait lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, untuk membahas terkait permasalahan yang dihadapi.
Saya yakin kita pemerintah juga punya power, maka dari itu ke depan jika masih ada perusahaan – perusahaan sawit yang tidak mematuhi aturan (nakal) atau membeli di bawah harga yang tidak layak, maka izin yang dimiliki perlu di evaluasi kembali.
Didit katakan DPRD harus berpihak kepada rakyat Babel, melalu rapat dengar pendapat ini dapat melahirkan bargaining power (daya tawar) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para petani sawit di Babel. ” Kami (DPRD)salah jika tidak membela rakyat”, ungkapnya.
Selanjutnya Didit sampaikan DPRD Babel akan mengundang perwakilan dari kejati, kepolisian Polda Babel, dimana kami akan minta saran pendapat kepada aparat terkait penegakan hukum. Kita ketahui bahwa kalau kita sudah ada di bumi Indonesia, maka aturan itu adalah no 1.
Didit jelaskan rapat yang digelar oleh DPRD Babel guna mengakomodir saran dan pendapat daripada pengusaha, sebab kita pemerintah tidak bisa bertindak sendiri, tetapi juga perlu mendengarkan saran pendapat pengusaha, saran pendapat petani sawit.
Didit katakan akan memperjuangkan harga sawit yang stabil, dimana harga sawit dibeli paling rendah harganya Rp.3000, -, mengapa harus Rp 3000, mengingat kondisi ekonomi kita saat ini, kemudian dengan kondisi harga pupuk yang maksimal sangat luarbiasa, sehingga diluar kontrol. Terkait hal ini eksekutif harus ketat.
Kemudian DPRD satu bulan sekali akan melakukan evaluasi terhdap permasalahan harga sawit dan sebagainya.(*)


