TopBabel.com – Tim gabungan dari Polresta Pangkalpinang berhasil menguak dugaan tindak pidana pencurian besi serta pagar panel BRC yang terjadi di Gang Bina, RT 03, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Insiden ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Liskasari (35), seorang ibu rumah tangga yang mengalami kerugian finansial sebesar Rp5.000.000. Kerugian tersebut terjadi setelah sepuluh batang besi dengan berat total sekitar 400 kg raib diambil dari samping kediamannya pada tanggal 3 Februari 2025.
Pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim 1 Buser Naga bersama Kanit Reskrim Polsek Pangkalanbaru memperoleh informasi terkait keberadaan barang bukti berupa batang besi yang disimpan di kediaman Agus (59).
Tim segera bergerak menuju rumah Agus yang berlokasi di Perumahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, guna memverifikasi kecocokan barang bukti dengan laporan polisi LP/B-03/II/2025/SPKT/Sek PKL Baru Polresta Pangkalpinang tertanggal 7 November 2024 sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946.
Saat diinterogasi, Agus mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari Bagong. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa selain batang besi, Bagong juga menjual pagar panel BRC sebanyak 43 unit kepada Agus.
Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Tim Buser Kelambit Polres Bangka guna menelusuri asal-usul barang bukti tersebut. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pagar panel BRC tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polres Bangka, sesuai laporan LP/B/5/II/2025/POLSEK SUNGAILIAT/POLRES BANGKA/POLDA KEP. BABEL. Tim Buser Kelambit segera menuju Pangkalpinang untuk menindaklanjuti kasus ini.
Melalui informasi yang dihimpun, keberadaan Bagong berhasil dilacak di sebuah tempat rongsokan yang terletak di daerah Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Tim gabungan segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Bagong. Saat diinterogasi, Bagong mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua rekannya, Apoi dan Roy.
Selanjutnya, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa Apoi dan Roy bersembunyi di Jl. Bukit Pau, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalanbaru. Tim segera melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku tidak hanya mengakui pencurian pagar panel BRC, tetapi juga sejumlah barang lainnya seperti kloset duduk, pintu WC, serta pipa paralon yang mereka curi dari sebuah perumahan di Air Mesuk, Bangka Tengah.
Tim gabungan kemudian melanjutkan pencarian barang bukti yang telah dijual kepada Agus. Barang bukti berupa batang besi dan pagar panel BRC ditemukan di kediaman Agus serta tempat rongsokan miliknya yang berlokasi di Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, barang bukti lainnya seperti kloset jongkok, pintu WC, dan pipa paralon ditemukan tersimpan di gudang belakang rumah Apoi yang terletak di Jl. Bukit Pau, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Setelah barang bukti diamankan, tim gabungan membawa ketiga pelaku pencurian beserta Agus ke Polsek Pangkalanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Sesuai hasil koordinasi, para tersangka beserta barang bukti kemudian dipindahkan ke Polres Bangka untuk proses penahanan.
Dalam operasi pengamanan ini, polisi menyita beragam barang bukti, antara lain satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax hitam dengan nomor polisi BN 8464 PD (disita oleh Polres Bangka), 13 batang besi dengan berbagai ukuran, 43 unit pagar panel BRC, 11 unit kloset jongkok, satu unit pintu WC, serta tiga unit pipa paralon.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Pangkalanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku akan ditahan di Polres Bangka, sementara kami juga tengah melengkapi berkas perkara, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (*)