TopBabel.com – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, mengingatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan dan kelurahan agar menjalankan tugas pengawasan Pilkada sesuai aturan yang berlaku. Pesan ini ia sampaikan saat mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang dalam acara pelantikan dan pembekalan Panwaslu di Bangka City Hotel, Senin (17/3/2025).
“Silakan bekerja dengan jelas, pahami aturan, serta tetap menjaga netralitas,” ujar Akhmad Subekti dalam sambutannya.
Akhmad Subekti menekankan pentingnya netralitas dan pemahaman aturan dalam menjalankan tugas pengawasan. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024, yang hanya mencapai 53 persen. Ia berharap pada Pilkada ulang yang dijadwalkan 27 Agustus mendatang, partisipasi masyarakat meningkat dengan dukungan cuaca yang lebih baik serta upaya sosialisasi yang maksimal.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menambahkan bahwa pelantikan ini melibatkan 21 anggota Panwaslu Kecamatan dan 42 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), mayoritas merupakan petugas eksisting dari Pilkada sebelumnya. Namun, enam PKD tidak bersedia melanjutkan tugasnya, sehingga posisi mereka diisi melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai arahan Bawaslu RI.
āPerlu kami sampaikan bahwa jumlah Panwascam yang baru dilantik sebanyak 21 orang dan semuanya eksisting. Mereka yang sebelumnya bertugas di Pilkada 2024 kembali bersedia menjadi pengawas di tingkat kecamatan. Sementara itu, untuk badan adhoc di tingkat kelurahan ada 42 orang, di mana mayoritas juga adalah eksisting PKD lama,ā ujar Imam Ghozali.
Imam Ghozali juga mengingatkan bahwa Pilkada ulang memiliki jadwal yang ketat, dengan tahap rekapitulasi dijadwalkan pada 27 Agustus 2024. Oleh karena itu, seluruh pengawas harus segera bekerja, mengawasi tahapan yang sudah dimulai oleh KPU Kota Pangkalpinang, termasuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih. (*)