Raperda Penyelenggaraan Reklame  Merupakan Upaya Menjaga Estetika Kota

Bagikan

TopBabel.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame, yang diajukan Pemerintah Kota Pangkapinang. 

Arnadi selaku anggota DPRD Kota Pangkalpinang, menyapaikannya dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (5/04/2025).

Arnadi menilai  pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota, keselamatan publik, dan ketertiban umum. 

Menurut Arnadi keberadaan reklame harus ditata secara menyeluruh dan terpadu.Agar klau tertata dengan baik, selain memberikan kemudahan bagi eksekutif dalam pengelolaanya. 

 Kami mendorong pemerintah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame, termasuk yang tidak berizin,” ingat Arnadi. 

Kemudian Arnadi juga menyampaikan, agar Raperda ini memperkuat kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha reklame agar taat terhadap regulasi dan memberikan manfaat terhadap Masyarakat Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran reklame harus dilakukan tegas, termasuk pembongkaran jika diperlukan,” pungkas Arnadi. (*)

Pos terkait