F. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Perlu sinergi dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Perangkat Daerah lainnya agar penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta patroli dapat dilakukan lebih efektif, tepat, terukur dan akuntabel.
2. Menciptakan inovasi inovasi baru untuk program / kegiatan yang dapat menunjang pembangunan daerah
3. Perlu penambahan jumlah personil dalam rangka pelaksanaan tugas penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
G. INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Auditor inspektorat harus memiliki prinsip akuntabilitas, transparan dan tidak ada pilih kasih dalam menjalankan tugasnya.
2. Perlu adanya sosialisasi tentang penyaluran dana hibah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada penerima hibah terkait prosedur, tata cara, dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah agar dapat dipastikan bahwa dana hibah disalurkan secara tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Berperan sebagai ujung tombak dalam memfilter atas penggunaan anggaran di setiap perangkat daerah, jika ada kekeliruan harus segera memberi rekomendasi atau solusi untuk memperbaiki situasi dan mencegah kesalahan serupa terjadi di masa depan
4. Pembinaan perangkat daerah harus dioptimalkan agar kesalahan administratif dapat dikurangi. Pembinaan yang baik dapat meningkatkan kemampuan perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga kesalahan dapat diminimalisir
H. BADAN PENGHUBUNG PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Penggunaan Kendaraan Operasional sebaiknya sesuai SOP (Standar Operasi Prosedur) dan regulasi yang berlaku untuk memastikan keamanan, efisiensi, dan pemanfaatan yang optimal sehingga tidak terjadi klaim ganda dan penggunaan
tersebut harus berkirim surat ke Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2. Perlu adanya perhatian lebih terhadap kebersihan asrama,
terutama terkait penanganan barang-barang bekas agar tetap nyaman dan sehat bagi penghuninya. Dan harus ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada asrama untuk mengatur pengangkutan barang-barang bekas tersebut. 3. Komisi Satu DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD, Pihak PT. Timah Tbk, Gubernur dan Sekda terkait pembelian mess timah untuk rumah singgah sebagai Aset Daerah.