D. DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Perlu menyusun perencanaan kegiatan secara matang dan terinci untuk memastikan kegiatan terlaksana tepat waktu dan sesuai target. Perencanaan yang baik akan memberikan arahan, pedoman, dan prediksi yang akurat, sehingga memudahkan dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
2. Perlu membentuk tim kajian khusus dan tim administrasi dalam memberikan izin izin tambang dan perkebunan dalam pembuktian keabsahan dokumen untuk memastikan proses verifikasi dokumen berjalan efektif dan efisien.
3. Dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan izin investasi, diharapkan dapat mengikutsertakan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar lebih maksimal dalam pengawasannya.
4. Perlu bekerjasama dengan Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan Ketika melakukan pengujian keabsahan antara dokumen dengan dilapangan untuk menghindari adanya cacat hukum.
5. Perlu meningkatkan bimbingan teknis terkait pelaporan OSS (Online Single Submission) untuk memastikan pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pelaporan dan meningkatkan realisasi investasi.
6. UPT DPMPTSP perlu dipindahkan ke Gedung UPT PU sehingga dapat diketahui secara luas oleh masyarakat Bangka Belitung.
7. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus lebih maksimal untuk menjemput investor supaya berinvestasi ke Provinsi Bangka Belitung dengan fokus pada peningkatan daya tarik dan transparansi. Sajikan data keuangan yang jelas, tunjukkan potensi pertumbuhan, dan buat proses investasi mudah dan aman.
E. BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Agar selalu konsisten melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana dan jadwal pelaksanaan
2. Perlu bekerjasama dengan pihak lain terkait pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara seperti Balai Besar Pengembangan kompetensi Kementerian Komunikasi dan Digital Regional Wilayah Sumatera.
3. Pada setiap mutasi Aparatus Sipil Negara agar selalu melibatkan aktif tim BAPERJAKAT secara (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada pejabat yang berwenang terkait dengan jabatan dan kepangkatan sehingga didapatkan formasi terbaik dari rotasi dan mutasi tersebut.
4. Penempatan kekosongan jabatan harus lebih responsif dalam menangani permasalahan tersebut agar pemerintah dapat berfungsi dengan efektif dan efisien karena kekosongan jabatan yang berkepanjangan dapat menghambat pelayanan publik, pengambilan keputusan, dan implementasi kebijakan.
5. Membuat inovasi inovasi baru terkait program / kegiatan yang dapat menunjang pembangunan daerah.