TopBabel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (28/7/2025).
Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menyampaikan, bahwa Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengusung tema ‘Pangkalpinang Sejahtera melalui Pembangunan Berbasis Perdagangan dan Jasa dengan Dukungan Industri Unggulan.
Kemudian Pj Walikota M. Unu menjelaskan bahwa fokus pembangunan tahun depan diarahkan pada pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal dengan tujuan menciptakan kota Pangkalpinang yang maju, nyaman dihuni, berdaya saing, dan mandiri secara ekonomi.
Pemkot menargetkan pertumbuhan ekonomi Pangkalpinang di kisaran 2,9 hingga 4 persen pada 2026. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah daerah akan mendorong peningkatan inovasi, investasi, serta menjaga pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan dan adil.
Disampaikan Pj Walikota M. Unu, kebijakan keuangan daerah pada tahun 2026 difokuskan pada tiga hal, yakni pengoptimalan sumber-sumber pendapatan daerah, pemenuhan belanja untuk pelayanan publik secara optimal, pembiayaan daerah yang selektif, efisien, dan terukur.
Selanjutnya Pj Wali Kota M. Unu menyampaikan gambaran umum APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026, diantaranya
pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp711,81 miliar, terdiri daridari, Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp210,76 miliar, pendapatan Transfer: Rp494,83 miliar, lain-lain Pendapatan Sah: Rp6,22 miliar
Kemudian untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp872,01 miliar, sehingga terdapat defisit sebesar Rp160,20 miliar.
Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 23 miliar, tanpa pengeluaran pembiayaan.
Dengan demikian, terdapat sisa kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp137,20 miliar.
M. Unu katakan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan.”Saya berharap masukan konstruktif dari para anggota DPRD demi penyempurnaan dokumen KUA-PPAS”. (*)