TopBabel.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Persampahan Regional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pembahasan substansi Ranperda telah rampung. Kini, dokumen penting tersebut hanya tinggal menunggu penjadwalan untuk dibawa ke sidang paripurna DPRD Provinsi Babel.
“Pembahasan substansi sudah selesai. Kita bersama pihak eksekutif, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri, sudah menyepakati poin-poin penting. Sekarang bola sudah kami serahkan ke Gubernur untuk dijadwalkan ke paripurna,” tegas Imam Wahyudi usai menghadiri rapat internal di Kantor DPRD Babel, Rabu (14/5).
Imam Wahyudi, yang juga anggota Komisi III DPRD Babel, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah saat ini menjadi isu strategis yang menyentuh berbagai lini kehidupan, baik dari aspek kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, hingga pengelolaan tata kota yang berkelanjutan.
Menurutnya, Perda ini merupakan payung hukum yang akan mengatur sistematis seluruh tahapan pengelolaan sampah, mulai dari rumah tangga hingga ke tempat akhir pengolahan. “Kita sudah bahas dari hulu ke hilir. Mulai dari produksi sampah di rumah tangga, pengangkutan, pengelolaan di TPS, hingga proses akhir yang kini tidak lagi sekadar dibuang ke TPA, melainkan dikelola secara berkelanjutan,” jelasnya.
Tahap pembahasan saat ini tinggal menyempurnakan aspek redaksional dan penyelarasan istilah teknis, tanpa ada perubahan berarti dalam substansi. Hal ini menandakan bahwa seluruh stakeholder telah berada pada pemahaman yang sama, menyangkut pentingnya regulasi ini dalam menjawab tantangan persampahan di Bangka Belitung.
Dengan pendekatan holistik, Ranperda ini diharapkan mampu mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah terpadu dan ramah lingkungan. Tidak hanya mengatur mekanisme teknis, tetapi juga menyentuh dimensi edukasi, partisipasi masyarakat, hingga kerangka kerjasama antarwilayah.