TopBabel.com-Lagi-lagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung merasa terlukai oleh tindakan sewenang-wenang yang mengandalkan kekuatan relasi aparat pemerintahan, yang akibatnya menimbulkan pemberontakan dikalangan masyarakat Bangka Belitung.
Kali ini terjadi pada masyarakat Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, yang merasa dirugikan akibat adanya aktivitas yang dilakukan oleh PT. Bukit Palma Prima (PT.BPP), yang menyebabkan akses jalan masyarakat Nangka menuju kebun rusak parah dan lebih parah lagi akses jalan ditutup dan dipindahkan tanpa koordinasi/sosialisasi kepada masyarakat Nangka terlebih dahulu, akibat tindakan yang dilakukan oleh PT. BPP tersebut masyarakat merasa dirugikan/tidak dihargai, dan mengadukan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung, untuk mendapatkan titik terang persoalan yang dihadapi masyarakat Nangka.
DPRD Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti permintaan masyarakat Nangka untuk mendapatkan titik terang persoalan yang dihadapi dengan mengadakan audiensi dengan masyarakat yang tergabung dalam Forum Perduli Masyarakat Nangka Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (11/6/2026) bertempat di ruang Badan Musyawarah DPRD Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam agenda audiensi tersebut hadir ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya, wakil ketua III DPRD Bangka Belitung Edi Nasapta, bersama anggota DPRD Rina Tarok, Ferry, Yogi Maulana, dan Warkamri, masyarakat Nangka, perwakilan kecamatan Air Gegas, Kepala Desa, Sekda Bangka Selatan, DLH Bangka Selatan, Perwakilan PT. BPP, Dinas Pertanian dan pihak terkait lainnya.
Perwakilan masyarakat Nangka Suryadi mengatakan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Bangka Belitung salah satu langkah tindak lanjut dari surat pengaduan yang sebelumnya telah mereka sampaikan ke DPRD pada akhir bulan Mei lalu.

Dijelaskan Suryadi permasalahan yang mereka sampaikan terkait permasalahan aset jalan masyarakat yang sudah ada sejak puluhan tahun, dan pada tahun 2013-2014 peningkatan jalan sudah dilakukan dengan mengunakan anggaran APBD pemerintah Bangka Selatan.
Menurut kami jalan tersebut sudah tercatat sebagai aset negara yang harus kita jaga dan pelihara, ujarnya.
Kami sesali seharusnya pihak PT. BPP sudah mengetahui bahwa akses jalan tersebut, tidak bisa sewenang-wenang dihancurkan ataupun dipindahkan. Kalaupun pihak PT. BPP mau memindahkan aset jalan masyarakat tersebut, haruskah koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan tiba-tiba sudah dibangun perusahaan, akses jalan rusak bahkan akses jalan ditutup.
Sementara Zulkifli salah satu warga yang juga ikut dalam audiensi, kepada TopBabel.com, mengatakan bahwa Kepala Desa sendiri mengatakan bahwa akses jalan masyarakat 600 M tersebut sudah dijual. Dan masuk dalam sertifikat PT. BPP, ungkapnya. (*)

