TopBabel.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elvi Diana dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (29/7/2026) usai menghadiri Paripurna DPRD Bangka Belitung, kepada TopBabel.com, mengatakan bahwa dari Fraksi PDI Perjuangan memutuskan untuk menyetujui rekomendasi dari Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) tahun 2026-2045, untuk ditetapkan dan disahkan DPRD bersama Gubernur menjadi Perda Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Serta DPRD juga menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2027.
Dengan di sahnya Perda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2026-2045 bersama DPRD dan Kepala daerah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani sebagai dasar hukum pembangunan di Kepulauan Bangka Belitung, tentunya kita mensupport Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk melaksanakan pemerintahan yang baik (Good governance, transparan, akuntabilitas, dan partisipasi publik).
“Saya rasa selama Bapak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani melaksanakan pemerintahan Provinsi dengan tata kelolanya baik dan benar, kita dari Fraksi PDI Perjuangan mensupport, dan selama yang dilakukan untuk kemaslahatan Bangka Belitung, tutupnya. (*)

