DPRD Babel Gelar RDP Terkait Pembangunan Kebun Plasma di Bangka

Bagikan

TopBabel.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung gelar audiensi bersama masyarakat Bangka, dari Desa Bakal, Dalil, Mangga, Maret, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan dan Air Duren, terkait pembangunan kebun Plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gunung Maras Lestari (PT.MGL), Rabu (20/5/2026) bertempat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya didampingi wakil ketua II Beliadi, wakil ketua III Edi Nasapta, anggota DPRD Hikmmah Olvia, Rina Tarok, Maryam, dr. Zarril Khiffari, Nurulita Sari, perwakilan bidang perkebunan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Perwakilan Dinas Perkebunan pada Dinas dan ketahanan pangan Pertanian Bangka, masyarakat dari 8 Desa di Kabupaten Bangka.

Dalam RDP tersebut, masyarakat menyampaikan tuntutan kepada perusahaan sawit, diantaranya masyarakat meminta realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti milik perusahaan yang berada di kawasan Bangka.

Didit Srigusjaya kepada wartawan mengatakan DPRD Babel mendengar langsung tuntutan masyarakat dari delapan desa, yaitu desa Bakal, Dalil, Mangka, Maret, Bukit Layang, Kayu Besi, Depan dan Air Duren, yang mana mereka masuk operasional PT GML. Terkait dengan hal ini, masyarakat meminta pihak perusahaan merealisasikan plasma 20 persen dari kebun inti.

Kemudian masyarakat selain plasma, warga juga meminta perusahaan wajib membayar NOP dan membeli hasil Tandan Buah Segar (TBS) milik masyarakat sekitar perusahaan.Karena ada masyarakat yang mau menjual keperuahan tersebut, namun TBSnya ditolak, sementara perusahaan mengambil barang dari masyarakat diluar 8 Desa tersebut.

Kemudian Didit katakan masyarakat meminta para pekerja perusahaan, memprioritaskan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional dan program KKSL tidak masuk dalam plasma, namun berdiri sendiri.

Bacaan Lainnya

Pimpinan sidang Didit Srigusjaya mengatakan PT GML habis masa HGUnya. bulan November 2028. Dengan Lahan seluas 12.000 hektar.

Masyarakat masih punya kesempatan untuk mengusulkan apa yang seperti diharapkan masyarakat, jika tuntutan ataupun permintaan masyarakat tidak dikabulkan, masyarakat meminta HGUnya perusahaan tersebut tidak diperpanjang.

DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa DPRD akan mengawal aspirasi masyarakat, kami berharap 8 Desa yang datang ke DPRD hari ini tetap kompak memperjuangkan tuntutan nya kepada pihak perusahaan yang ada di wilayah mereka.

Pada rapat lanjutan yang akan di agendakan pada tanggal 3 bulan Juni 2026, DPRD akan mengundang pihak perusahaan yang terkait dengan permasalahan yang ada. (*)

Pos terkait