DPRD Babel Terima Pengaduan Eks Karyawan Koperasi Timah Mandiri

Bagikan

*Menuntut Sisa Gaji, Gaji dan Pesangon

TopBabel.com– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Sri Gusjaya, menerima kedatangan rombongan Eks Karyawan Koperasi Jasa Karyawan Timah Mitra Mandiri, Rabu (11/3/2026) terkait persoalan gaji dan Pesangon mereka, yang belum dibayarkan pihak Koperasi.

Rombongan orang eks karyawan koperasi jasa karyawan Timah Minta Mandiri diterima di ruang kerja.Kedatangan rombongan karyawan Koperasi tersebut ke DPRD Babel, meminta bantuan DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian hak sisa gaji, gaji dan pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak koperasi Timah Mitra Mandiri.

Para mantan karyawan tersebut kepada ketua DPRD Babel Didit, mengaku telah bekerja cukup lama di koperasi Timah Mitra Mandiri, kurang lebih 26 tahun.

Salah seorang mantan karyawan mengatakan dirinya telah bekerja selama 26 tahun sebelum akhirnya berhenti.

“Kurang lebih saya sudah bekerja 26 tahun. Rata-rata karyawan di sana juga sudah bekerja di atas 24 sampai 25 tahun,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menurut salah seorang Karyawan Koperasi Mitra Mandiri, sebagian hak pernah diupayakan melalui skema kompensasi berupa tanah kapling. Namun, nilai kompensasi tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari total hak yang seharusnya mereka terima.

Dicontohkan salah satu kadyawan misalnya kalau saya dapat Rp150 juta, kemudian saya ambil tanah kapling seharga Rp20 juta. Berarti koperasi masih punya utang ke saya Rp130 juta. Daripada kami tidak dapat apa-apa, kami cicil dengan tanah kapling itu,” jelasnya.

Selanjutnya rombongan karyawan tersebut, mengatakan kedatangan mereka bukan untuk mempersoalkan keberadaan karyawan kontrak yang masih bekerja di koperasi, melainkan hanya ingin hak mereka diselesaikan.

“Kami sekarang ini, tidak mempersoalkan apakah karyawan kontrak masih dipakai atau tidak di koperasi Timah Mitra Mandiri tersebut, yang terpenting hak kami sisa gaji, gaji dan pesangon diselesaikan,” ujarnya.

Diakui salah seorang mantan karyawan koperasi Timah Mitra Mandiri dari total 14 karyawan tetap sebelumnya, sebanyak 10 orang sepakat memperjuangkan hak mereka, sementara empat orang lainnya memilih tidak ikut dalam upaya tersebut.

Menanggapi aspirasi para karyawan koperasi Timah Mitra Mandiri, Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi para mantan karyawan tersebut dan akan berupaya membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan dan permasalahan yang dihadapi para karyawan koperasi Timah Mitra Mandiri.

Berdasarkan data yang disampaikan para eks karyawan, terdapat sisa gaji yang belum dibayarkan sejak Juli 2025 dengan total sekitar Rp137,5 juta. Sementara nilai pesangon yang belum diterima oleh 10 orang mantan karyawan tersebut mencapai sekitar Rp869,9 juta.

“Kalau kita lihat dari data yang mereka sampaikan, sisa gaji yang belum dibayar dari Juli 2025 sekitar Rp137 juta. Sedangkan nilai pesangon untuk 10 orang ini totalnya Rp869 juta,” kata Didit.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Babel DIdir mengaku telah menghubungi pihak manajemen PT Timah untuk meminta bantuan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

Saya tadi menelpon Wakil Direktur PT Timah untuk minta bantuan menjembatani persoalan para karyawan koperasi Timah Mitra Mandiri, agar bisa diselesaikan.

Menurut Didit, para mantan karyawan tersebut tidak mempermasalahkan jika mereka tidak lagi bekerja di koperasi. Namun, mereka berharap hak yang telah mereka perjuangkan selama puluhan tahun dapat dipenuhi.

Dijelaskan Didit, artinya Ibu-ibu dan bapak-bapak mantan karyawan koperasi Timah Mitra Mandiri, tidak mempermasalahkan kalau rezekinya sudah tidak ada di situ. Tapi hak-hak mereka harus diselesaikan, karena mereka sudah bekerja hampir 25 tahun dan itu pengabdian mereka dengan koperasi Mitra Mandiri selama ini, jelas Ketua DPRD Didit.(*)

Pos terkait