TopBabel.com-Penolakan terhadap mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW dalam Rencana Perubahan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) terus bertambah.
Kali ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang secara tegas menyatakan sikap menolak pengaturan tersebut.
Sikap PKS menambah daftar fraksi yang menyuarakan keberatan perubahan tersebut.Sebelumnya, penolakan serupa telah disampaikan oleh Fraksi Gerindra, dan lainya.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi, Jumat (23/1/2026) menjelaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sejatinya merupakan wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk atas prakarsa warga dan difasilitasi oleh pemerintah kelurahan.
Menurut Arnadi, keberadaan LKK khususnya RT dan RW, tidak bisa dilepaskan dari prinsip partisipasi warga.
“LKK adalah wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan menjadi mitra pemerintah dalam menampung aspirasi. Kalau mengacu pada Perwako terbaru yang akan diberlakukan, rasanya kurang tepat jika mekanisme pemilihan dilakukan melalui seleksi tanpa melibatkan partisipasi warga di sekitarnya,” jelas Arnadi.
Arnadi menekankan bahwa tujuan utama pembentukan LKK adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Karena itu, mekanisme pemilihan RT dan RW seharusnya melibatkan warga secara langsung.
Dikatakan Arnadi pemerintah tugasnya mendorong partisipasi, bukan membatasi. Kalau yang ditunjuk tidak sesuai dengan kebutuhan warga, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan legitimasi dari masyarakat,” katanya.
Arnadi juga menilai RT dan RW merupakan ruang demokrasi paling dasar di tengah masyarakat. Proses pemilihan langsung, menurutnya, memiliki nilai kebanggaan dan legitimasi sosial yang kuat.
Seperti diketahui, bahwa T dan RW bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sudah sepantasnya mereka dipilih oleh warga yang benar-benar memahami kondisi lingkungan sekitarnya,” jelasnya.
Selain itu, Arnadi mempertanyakan urgensi perubahan aturan, mengingat Perwako
Nomor 28 Tahun 2025 disebut belum sepenuhnya diberlakukan.
Disampaikan Arnadi, sepengetahuan saya, kita punya perwako no 28 2025 yang di tetapkan 2 September 2025 yang belum berlaku sama sekali. Kenapa buru-buru harus di revisi. Apa tujuannya. Jangan sampai muncul masalah baru di masyarakat,” pungka Arnadi.(*)


