TopBabel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Timah Tbk, Kamis (17/7/2025), di Kantor DPRD Babel. Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari aktivitas penambangan, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan hilirisasi dan pengawasan kawasan tambang.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh keberadaan dan kegiatan PT Timah dalam mengelola sumber daya alam di Bangka Belitung. Namun, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap proses yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
“Kami sangat mendukung PT Timah selama kegiatan mereka benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung, karena ini sumber daya milik daerah, maka pengelolaannya harus melibatkan masyarakat, baik dalam penambangan maupun aktivitas ekonomi lainnya,” ujarnya.
Eddy juga menyampaikan harapan agar program pemberdayaan masyarakat (PPM) dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Timah dapat lebih memberdayakan sumber daya lokal, sehingga menciptakan perputaran ekonomi yang bersifat sirkular di daerah.
Terkait pengawasan, Politisi Golkar menjelaskan bahwa Komisi III DPRD Babel akan menjadi mitra strategis dalam memantau aktivitas pertambangan PT Timah, meskipun kewenangan teknis pertambangan berada di bawah Kementerian ESDM.
“Pengawasan tetap kami lakukan melalui Komisi III, yang akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan pengawas tambang untuk memastikan aktivitas di lapangan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut, anggota DPRD juga menyoroti pentingnya PT Timah menjaga kawasan tambang miliknya agar tidak disusupi oleh aktivitas pertambangan ilegal. RDP ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara DPRD, PT Timah, dan masyarakat dalam menciptakan pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan daerah.
“Kami dorong PT Timah menjaga wilayah konsesinya dengan baik, supaya sumber daya yang semestinya menjadi tanggung jawab dan hak perusahaan tidak bocor keluar ke pihak yang tidak berwenang,” tegasnya. (*)