Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 5,42 Gram Barang Bukti Diamankan

Bagikan

TopBabel.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Fikriza alias Adok (39), warga Pangkalpinang, berhasil diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariner, S.I.K., melalui keterangan resmi menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di depan Kantor PPP, Jalan A. Yani, Gang Sahabat RT 001 RW 004, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

“Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,42 gram yang disimpan dalam beberapa plastik klip bening,” ungkap Kombes Pol Max Mariner.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 6 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, 3 potongan sedotan warna kuning, 1 potongan sedotan warna pink, 1 kotak minuman merek Teh Kotak, 1 sekop dari potongan sedotan plastik, 1 ball plastik strip, 1 plastik strip ukuran sedang, 1 kotak rokok merek Celio, 1 timbangan digital warna hitam, 1 baju kemeja warna hitam abu-abu, 1 unit handphone merek Realme warna biru

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ini langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami menduga ada jaringan lain yang terlibat, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan,” tambah Kapolresta.

Bacaan Lainnya

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/A-53/VII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel, tanggal 16 Juli 2025. (*)

Pos terkait