Eddy Iskandar Tegaskan RPJMD 2025–2029 Sebagai Tonggak Strategis Pembangunan Daerah Babel

Bagikan

TopBabel.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyampaikan sambutan penting dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (14/5/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama mengenai Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta penetapan keanggotaan dua Panitia Khusus (Pansus).

Dalam sambutannya, Eddy menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan langkah strategis dalam merancang arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Menurutnya, dokumen perencanaan tersebut harus disusun secara partisipatif, komprehensif, dan menyeluruh, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“RPJMD ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Oleh karena itu, dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar dokumen ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Bangka Belitung,” tegas Eddy di hadapan peserta rapat.

Selain RPJMD, rapat juga membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan untuk segera dibahas, yaitu perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Eddy menjelaskan bahwa perubahan dua perda ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dinamika regulasi serta sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga mendorong agar proses pembahasan dapat dipercepat, dengan tetap mengacu pada aturan dan mekanisme DPRD.

“Sebagaimana diketahui, Ranperda ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap dinamika regulasi serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Untuk itu, kita perlu mempercepat proses pembahasan, tentu dengan tetap memperhatikan tata tertib dan mekanisme penyampaian yang telah ditetapkan DPRD,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan awal mengenai substansi dan urgensi dua Ranperda tersebut. Bapemperda menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini diperlukan untuk memperkuat sistem hukum daerah dan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset milik pemerintah provinsi.

Rapat paripurna juga secara resmi menetapkan keanggotaan dua Panitia Khusus (Pansus) yang akan mendalami pembahasan RPJMD dan dua Ranperda tersebut secara teknis dan substantif.

Rapat berlangsung tertib dan lancar, dihadiri oleh Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, jajaran anggota DPRD, perwakilan pemerintah provinsi, dan unsur masyarakat. Eddy Iskandar mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang hadir dan berharap proses legislasi ini dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan publik.

“Kami berharap semua proses ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” pungkas Eddy. (*)