TopBabel.com-Ratusan warga Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (7/10/2026).
Kedatangan warga Bedegung ke DPRD Bangka Belitung, bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut pemberhentian segera Kepala Desa (Kades) Bedengung atas dugaan berbagai pelanggaran jabatan yang dinilai tidak bermoral dan beretika sebagai seorang kepala Desa.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat menyerahkan sejumlah dokumen dan berkas yang diklaim sebagai bukti kuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kades Bedegung.
Dokumen bukti tindakan perbuatan kades selama ini, langsung diserahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, yang menerima langsung kedatangan warga, dan menegaskan bahwa meskipun wewenang eksekusi pemberhentian berada di tangan Bupati dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan, pihaknya tetap wajib mengakomodasi keluhan masyarakat.
“Bukan bermaksud mengambil wewenang, tapi karena masyarakat datang ke sini, tidak mungkin tidak kami terima.
“Saya sudah izin ke Bupati Bangka Selatan untuk menerima aspirasi ini agar tidak terjadi ketersinggungan,” ujar Didit.
Ketua DPRD Didit menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam kurun waktu 14 hari, dengan catatan keputusan yang diambil harus tetap patuh pada regulasi dan aturan hukum yang berlaku.
Sementara Plt Inspektorat Bangka Selatan yang mewakili Bupati Bangka Selatan menyampaikan bahwa inspektorat telah menindak lanjuti laporan warga terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kades Bedegung, dengan menurunkan tim ke lapangan untuk mencari kebenaran apa yang telah dilakukan oleh Kades Bedegung tersebut.
Menanggapi gejolak di masyarakat, Kepala Inspektorat Bangka Selatan, Ari Dinata, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari warga sejak tanggal 5 Oktober. Sebagai langkah cepat, Inspektorat telah menerbitkan surat tugas pemeriksaan pada 6 Oktober 2026 dan langsung menerjunkan tim investigasi ke lapangan.
Berdasarkan laporan awal yang masuk, oknum Kepala Desa Bedengung diduga melakukan beberapa jenis pelanggaran kategori berat.
Kesalahan fatal yang dilaporkan antara lain penyalahgunaan wewenang, dugaan penerimaan gratifikasi, hingga komisi (fee), ungkap Ari Dinata.
Meski demikian, pihak Inspektorat meminta masyarakat bersabar dan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Hasil dari investigasi di lapangan dan verifikasi bukti-bukti yang telah diberikan warga, nantinya akan menjadi dasar rekomendasi final bagi Bupati Bangka Selatan untuk mengambil tindakan administratif, termasuk opsi penonaktifan atau pemberhentian tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
Didit menegaskan keputusan yang nantinya diambil harus tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku. “Tetapi dengan catatan harus sesuai dengan fakta yang ada di lapangan”, ungkapnya.(*)


