TopBabel.com-Pemerintah Kota Pangkalpinang, melalui dinas komunikasi dan informatika kota Pangkalpinang, gelar Kegiatan Layanan Monitoring dan Evaluasi Aduan Masyarakat (Aplikasi Lapor SP4N), Rabu (22 Oktober 2025), bertempat Balai Besar Betason, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go menyampaikan kepada seluruh pengelola Lapor SP4N di setiap OPD agar dapat bekerja secara optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pastikan setiap laporan diverifikasi dengan baik sebelum ditindaklanjuti, jangan terburu-buru menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
Kita harus tetap profesional, menjaga etika, dan menjunjung tinggi prinsip pelayanan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang, ujarnya.
Kemudian Mie Go katakan sebagai aparatur pemerintah, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.
“Saya yakin seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah bekerja keras dan berupaya maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Di era sekarang, masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan sarana dan sistem yang mampu menjawab tantangan tersebut, salah satunya melalui aplikasi Lapor SP4N, yang menjadi wadah bagi masyarakat menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun saran.
Dijelaskan Mie Go, “Kita juga memahami, dalam implementasi pelayanan publik, dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya memberikan dukungan, meskipun kita menghadapi tantangan fiskal.
Sebagaimana diketahui, terjadi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah pada tahun 2026 sebesar Rp178 miliar.
Meski demikian, hal ini tidak boleh menyurutkan semangat kita untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kuncinya adalah bagaimana kita mengelola sumber daya dan keuangan daerah dengan efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, jelasnya.
Mie Go juga mengatakan, bahwa dalam menjalankan tugas, komunikasi dan penyampaian informasi yang benar sangatlah penting. Kadang, informasi yang tidak tepat justru menimbulkan kesalahpahaman dan masalah baru. Karena itu, kita semua di setiap OPD harus memahami fungsi strategis informasi dalam menunjang kinerja dan ketahanan organisasi.
Selanjutnya Mie Go katakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi dasar bagi kita untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi agar pelayanan publik semakin berkualitas dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kualitas layanan publik yang baik juga membutuhkan partisipasi masyarakat, bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai pengawas dan pemberi masukan yang konstruktif.
Penanganan pengaduan masyarakat yang cepat dan efektif akan meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Melalui sistem pengaduan seperti Lapor SP4N, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik, mencegah praktik korupsi, dan meminimalkan potensi konflik.
Sistem ini juga memiliki nilai pemberdayaan, mendorong masyarakat untuk memahami haknya dan berani menyampaikan keluhan ketika mengalami ketidakadilan.
Kita berharap dengan pelayanan yang semakin baik, jumlah pengaduan dapat ditekan hingga mencapai zero complaint atau nol keluhan.
Mie Go sampaikan, bawa kita tidak boleh alergi terhadap kritik dan pengaduan masyarakat.
Kritik justru harus kita jadikan bahan introspeksi dan evaluasi untuk memperbaiki kinerja.
Sama halnya dengan proses mendidik anak, tidak semua berjalan sempurna sejak awal, tetapi dari kesalahan dan masukan itulah kita belajar untuk menjadi lebih baik.
Ketika ada laporan mengenai pelayanan publik, perizinan, kesehatan, atau pembangunan, jadikanlah itu sebagai bahan perbaikan kebijakan dan penyusunan regulasi yang lebih tepat sasaran.
Dengan demikian, kita dapat mewujudkan pelayanan publik yang semakin responsif, transparan, dan humanis, pungkasnya. (*)



