TopBabel.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (21/9/2026) pada Paripurna DPRD Babel.
Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dihadiri oleh 32 anggota DPRD, rapat paripurna telah memenuhi kuorum pengambilan keputusan.
Ketua DPRD Didit Srigusjaya menyampaikan, bahwa Raperda Perubahan APBD 2026, sebelumnya telah melalui pembahasan mendalam oleh komisi-komisi bersama mitra kerja, hingga pembahasan lanjutan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Babel.
Selanjutnya Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, DPRD berkomitmen dalam mengawal alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Mengingat sektor pendidikan dan Kesehatan memegang peranan vital sebagai kebutuhan dasar masyarakat Babel.
DPRD harus mendukung sektor Pendidikan dan Kesehatan, dan ini merupakan visi dan misi Bapak Gubernur Hidayat Arsani dan selaras dengan visi dan misi Bapak Presiden, ujarnya.

Didit Srigusjaya juga mengatakan, sisa dana bagi hasil hak Pemprov Babel dapat segera dicairkan guna mengakselerasi pembangunan kualitas sumber daya manusia di Babel.
Kita doakan, sisa dana bagi hasil bisa cair, dan kita Babel bisa membangun kembali kualitas Pendidikan dan Kesehatan di Babel, ungkapnya. (*)


