TopBabel.com – Tim Jatanras Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali membuktikan komitmennya dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Im*m Sant** (27), yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba, diamankan karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah warga di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariner, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian, sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/360/VII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG yang diterima pada 18 Juli 2025.
“Begitu menerima laporan, kami langsung perintahkan Tim Buser Naga untuk turun ke lapangan. Berkat kerja cepat dan akurat, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Selindung pada Senin siang, 21 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Kapolresta dalam keterangan resminya.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat pagi, 18 Juli 2025. Saat itu, korban, seorang mahasiswi berusia 20 tahun, kembali ke rumahnya di Jalan Telaga Putih dan mendapati barang-barang berharganya telah raib. Barang yang hilang antara lain satu unit laptop Acer Aspire ES 14 dan satu buah rokok elektrik (pod). Jendela rumah juga ditemukan dalam keadaan rusak, menjadi petunjuk kuat terjadinya aksi pembobolan.
Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp4,2 juta. Korban kemudian melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk penanganan lebih lanjut.
Tim 1 Buser Naga yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil informasi yang dihimpun, pelaku berhasil dilacak dan diamankan di kediamannya di Selindung.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku memanfaatkan situasi rumah kosong dengan cara merusak jendela bagian kiri, lalu mengambil rokok elektrik dari atas tempat tidur serta laptop korban. Kedua barang itu kemudian digadaikan dan dijual.
Laptop digadaikan kepada Ayu Wulandari seharga Rp500.000, sementara rokok elektrik dijual kepada Ari Kusuma seharga Rp150.000. Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk bermain judi online dan keperluan sehari-hari.
Barang Bukti yang Diamankan 1 unit Laptop Acer Aspire ES 14 warna hitam biru, 1 unit rokok elektrik, 1 unit Laptop merk Dell warna abu-abu (masih dalam pencarian dan LP terpisah)
Saksi yang Diperiksa SOLXXXXX – korban, mahasiswi, 20 tahun, warga Kelurahan Ketapang, Ari Kusuma – pembeli rokok elektrik, warga Telaga Putih, Ayu Wulandari – penerima gadai laptop, warga Jalan Letkol H. Sulaiman
Polresta Pangkalpinang kini tengah Melengkapi berkas administrasi penyidikan, Melaksanakan gelar perkara, Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut
Kapolresta Kombes Pol Max Mariner menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada para pelaku kriminal, apalagi residivis yang kembali melakukan kejahatan.
“Kami tak akan beri toleransi terhadap pelaku kejahatan, terutama mereka yang mengulangi perbuatannya. Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kriminal,” tegasnya.
“Polresta Pangkalpinang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberi rasa aman,” tutup Kapolresta. (*)