PLT Inspektorat Bangka Selatan Ari Dinata, dan Kabag Hukumnya Ami Wakili Bupati Teken Surat Pernyataan Selesaikan Proses Penghentian Kades Bedengung dalam 14 Hari

Bagikan

TopBabel.com-Kasus dugaan pelanggaran wewenang yang menyeret Kepala Desa (Kades) Bedengung Am, Kecamatan Payung, memasuki babak baru yang krusial.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang diwakili oleh PLT Kepala Inspektorat Ari Dinata dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bangka Selatan Ami Prionggo, menandatangani surat pernyataan tertulis dan menyetujui kesepakatan penyelesaian kasus Kades Bedegung dengan waktu 14 hari, atas perintah langsung Bupati Riza Herdavid, Rabu (7/10/2026) melalui telpon selulernya.

Langkah ini diambil sebagai jaminan hukum atas tuntutan warga Desa Bedengung. Dalam surat pernyataan bersama tersebut, kedua pejabat teras yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyatakan siap dan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh rangkaian proses penghentian Kades Bedengung selama 14 Hari hitungan kalender. Batas waktu penanganan resmi terhitung mulai Kamis, 8 Oktober 2026 hingga dua pekan ke depan.

Kesepakatan tertulis ini mencuat setelah warga didampingi Dewan, Eksekutif Mahasiswa Babel, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam aksi tersebut, warga Bedegung mendesak pencopotan jabatan Kades Bedegung dengan inisial AM, karena diduga melakukan rentetan pelanggaran berat, mulai dari masalah sengketa lahan desa, transparansi administrasi, pembuatan Sumur Bor, dana Masjid hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.

Selanjutnya Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, membenarkan adanya komitmen tertulis yang ditandatangani perwakilan eksekutif tersebut demi memberikan kepastian bagi masyarakat Bedegung.

“Bupati Bangka Selatan telah memberikan perintah langsung kepada jajarannya untuk penangan kasus Kades yang disepakati selama 14 hari masa kalender, bukan hari kerja, terhitung sejak 8 Oktober 2026.

Kita harapkan proses ini melahirkan keputusan terbaik yang seadil-adilnya bagi masyarakat Bedegung,” kata Didit.

Komitmen penyelesaian kasus Kades Bedegung diperkuat dengan kehadiran sejumlah saksi penting dari berbagai unsur kelembagaan yang ikut menanda tangan surat pernyataan yang dibuat tertulis oleh Kabag hukum Sekda Bangka Selatan Ami.

Bertindak sebagai saksi dan ikut serta menandatangani surat Pernyataan yaitu warga, Mahasiswa, Camat Payung Hengki Maryono, anggota dewan Rina Tarul, Maryam, Musani, Kapolsek Payung IPTU Guntur Jaya Budi. Kehadiran para saksi ini mempertegas transparansi dan pengawalan ketat dari pihak legislatif, eksekutif tingkat kecamatan, serta aparat penegak hukum atas janji penyelesaian polemik desa tersebut.

PLT Kepala Inspektorat Bangka Selatan, Ari Dinata, menegaskan tim investigasi khusus saat ini sudah diterjunkan ke lapangan. “Surat tugas pemeriksaan khusus sudah berjalan sejak menerima aduan resmi”.

Kami pastikan Inspektorat siap bekerja maksimal memenuhi target waktu 14 hari untuk mengaudit semua bukti dari masyarakat, agar keputusan akhir memiliki kekuatan hukum yang sah,” tegasnya.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengimbau seluruh masyarakat Desa Bedengung untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban umum selama jalannya proses evaluasi administratif ini berlangsung di lapangan.(*)

Pos terkait