TopBabel.com – Penjabat (PJ) Wali Kota Pangkalpinang, M. UNU Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna XIII Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar pada Senin (5/5/2025). Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut, PJ Wali Kota menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Ketiga Raperda tersebut dinilai penting dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik di Kota Pangkalpinang. Berikut rincian Raperda yang disampaikan:
- Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019, yang bertujuan memperjelas ketentuan umum serta teknis terkait kewenangan dan tugas PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Tujuannya adalah untuk mendukung penegakan peraturan daerah secara lebih efektif dan efisien. - Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame
Disusun sebagai dasar hukum dalam mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah kota, Raperda ini diharapkan mampu menjaga estetika kota dan keteraturan tata ruang. Selain itu, Raperda ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor reklame. - Raperda tentang Pangkalpinang Smart City
Dalam rangka mewujudkan Pangkalpinang sebagai kota modern berbasis teknologi, Raperda ini menjadi landasan hukum dalam pengembangan konsep smart city. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas hidup warga, efisiensi pelayanan publik, serta daya saing kota di masa depan.

Dalam sambutannya, PJ Wali Kota menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penyusunan regulasi daerah. Ia berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Atas penyampaian dan penjelasan tiga Raperda Kota Pangkalpinang pada hari ini, besar harapan kami ketiganya dapat segera dibahas oleh anggota dewan yang terhormat bersama-sama dengan pihak eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujar M. UNU Ibnudin.

Rapat paripurna ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memperkuat dasar hukum serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)