*Ini Penjelasan Wali Kota Saparudin
TopBabel.com-Wali Kota Prof. Saparudin, mengatakan komposisi struktur anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pada paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Selasa (18/8/2026) diantaranya disampaikan bahwa
pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.822,59 Miliar.
Dijelaskan Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang, dengan rincian sebagai berikut,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) : sebesar Rp268,38 Miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp554,21 Miliar; dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah disesuaikan menjadi Rp0.
Adapun total belanja daerah Kota Pangkal Pinang pada dokumen Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini diproyeksikan sebesar Rp.891,92 Miliar.
Berdasarkan selisih proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah pada Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, maka terdapat defisit anggaran belanja sebesar Rp.69,33 Miliar.
Penerimaan Pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.69,33 Miliar, digunakan untuk menutupi defisit belanja. Sedangkan, Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 0.
Sehingga, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran menjadi sebesar Rp.0 (NIHIL).
Berdasarkan data struktur anggaran di atas, maka total APBD Kota Pangkal Pinang pada Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sebesar Rp.891,92 Miliar.
Ditegaskan Wali Kota Prof. Saparudin
kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran.
“Tidak boleh ada lagi anggaran yang hanya habis secara administratif, tetapi miskin manfaat”. Anggaran harus mengikuti program prioritas, bukan sebaliknya. Program tidak boleh dibuat hanya karena ada anggaran. Sebaliknya, anggaran harus diarahkan karena kita memiliki tujuan pembangunan yang jelas, ujarnya.
Prof. Saparudin menyatakan dengan komitmen tersebut, keterbatasan fiskal tidak akan menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan dan pembangunan.
Justru keterbatasan harus mendorong kita untuk semakin selektif dalam memilih, semakin inovatif dalam bekerja, semakin akuntabel dalam mengelola, dan semakin nyata dalam memberikan hasil.
Disampaikan Wali Kota Prof. Saparudin,
“Kami menyadari bahwa dokumen yang disampaikan pada hari ini masih akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD”. Kami sangat berharap pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan penuh semangat kolaboratif sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini dapat kita sepakati dan
setujui bersama untuk dapat ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kota Pangkal Pinang, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang atas perhatian, pemikiran, masukan, dan pengawasan yang diberikan dalam setiap tahapan pembahasan anggaran daerah.
“Saya percaya, bahwa kritik yang lahir dari kepedulian terhadap daerah adalah energi untuk perbaikan. Karena itu, setiap kritik, saran, dan pandangan yang disampaikan secara konstruktif akan kami terima sebagai bagian penting dari ikhtiar bersama untuk menyempurnakan kebijakan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pangkal Pinang, katanya.
Semoga melalui proses pembahasan yang dilandasi semangat kebersamaan dan tanggung jawab, Perubahan APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen yang semakin kuat dalam mempercepat pembangunan, memperbaiki pelayanan, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pangkalpinang. (*)


