Pemkot Tertibkan Tambang Ilegal di Ibu Kota Provinsi Bangka Belitung

Bagikan

*Ini Kata Wali Kota Pangkalpinang Saparudin

TopBabel.com– Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin kepada TopBabel.com, Kamis (1/10/2026) mengatakan
“Bahwa Secara Aturan Masyarakat Tidak Boleh Menambang di Wilayah Ibu Kota Provinsi Bangka Belitung (Pangkalpinang)”.

Mengapa tidak boleh melakukan aktivitas penambangan di wilayah Ibu Kota Provinsi, karena tidak ada izin, dan kemudian ada Peraturan daerah (Perda) yang melarang dilakukan penambangan di wilayah Ibu Kota Provinsi Bangka Belitung, yaitu Pangkalpinang. Pangkalpinang Zero Pertambangan.

Diakui Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, untuk mengatasi persoalan Tambang Ilegal di wilayah Ibu Kota Provinsi Bangka Belitung, Pemerintah melakukan penertiban tambang-tambang ilegal yang berada di wilayah Ibu Kota Provinsi Bangka Belitung. “Kegiatan penertiban sudah dilakukan selama dua hari”.

Dijelaskan Prof. Saparudin, Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan penertiban aktivitas penambangan ilegal yang berada di wilayah Ibu kota Provinsi Bangka Belitung, sebenarnya kami pemerintah kota Pangkalpinang memikirkan dampak dari aktivitas penambang ilegal tersebut.

Selanjutnya Prof. Saparudin mengatakan seperti diketahui mereka yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi sungai-sungai, muara atau pesisir mengunakan ponton atau rakit apung.
Kita akan menghadapi musim hujan.Tentunya dengan adanya aktivitas penambangan akan terjadi penumpukan-penumpukkan tanah, sehingga menyulitkan aliran air yang mengalir ke sungai-sungai.

Bacaan Lainnya

Dengan dampak-dampak yang diakibatkan penambangan ilegal, pemerintah kota Pangkalpinang meminta tolong kepada parah penambang untuk menghentikan aktivitasnya, dan untuk menambang di lokasi-lokasi yang memang diperkenankan, yaitu lokasi-lokasi yang berizin dan berada di luar Wilayah Kota Pangkalpinang, bukan di Wilayah Ibu Kota Provinsi Bangka Belitung (Pangkalpinang), pintanya.

Sebelum melakukan penertiban, Wali Kota Pangkalpinang pimpin apel tim gabungan penertiban dan memberikan arahan kepada tim untuk melaksanakan penertiban Pertambangan ilegal di wilayah Ibu Kota Provinsi Bangka Belitung.(*)

Pos terkait