Pemkot Pangkalpinang Matangkan Revisi Perwako LKK Jelang Berakhirnya Masa Bakti RT dan RW

Bagikan

TopBabel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang tengah mematangkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Revisi ini dilakukan menyusul akan berakhirnya masa bakti pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada Oktober 2025 mendatang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekty, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat pembahasan revisi Perwako yang digelar di ruang rapat Asisten lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

ā€œKita akan segera menyelesaikan revisi ini agar proses pembentukan kepengurusan RT dan RW yang baru bisa dilakukan tepat waktu dan lebih optimal dalam melayani masyarakat,ā€ ujar Subekty kepada wartawan, Selasa (21/5).

Menurutnya, revisi Perwako ini mempertimbangkan kondisi riil yang terjadi di lapangan. Saat ini, dalam satu RW diatur minimal terdiri dari dua RT dan maksimal lima RT. Namun, jumlah kepala keluarga (KK) dalam setiap RT sangat bervariasi, mulai dari 31 hingga lebih dari seribu KK.

ā€œMelalui kajian dari Pak Rida nanti, kita akan evaluasi apakah perlu ada pemekaran wilayah RT agar pelayanan bisa lebih maksimal,ā€ tambahnya.

Terkait mekanisme pemilihan pengurus RT dan RW, Subekty menegaskan bahwa sistem demokrasi tetap diberlakukan dengan prinsip “satu KK, satu suara”. Sistem ini telah berjalan sejak masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya dan akan terus dipertahankan karena dinilai efektif dan partisipatif.

Bacaan Lainnya

ā€œPemilihan harus dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang. Dan meskipun dalam Permendagri disebutkan usia maksimal pengurus RT/RW adalah 45 tahun dengan pendidikan minimal SMA, kita akan sesuaikan dengan kondisi riil masyarakat kita,ā€ jelasnya.

Soal waktu pelaksanaan, ia memastikan bahwa proses pemilihan pengurus RT dan RW akan dilakukan sebelum masa jabatan yang berlaku saat ini berakhir pada Oktober 2025.

ā€œInsya Allah, kita laksanakan segera setelah revisi Perwako selesai dan pemutakhiran data selesai dilakukan,ā€ pungkas Subekty.

Melalui penyempurnaan regulasi ini, Pemkot Pangkalpinang berharap kinerja LKK di tingkat kelurahan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan wilayah. (*)

Pos terkait