Nekad Mencuri Ban Bekas, Ronal Ditangkap Tim Buser Naga

Bagikan

TopBabel.com – Aksi nekat seorang pria bernama Gustian Ronaldy alias Ronal (39) dalam upaya pencurian ban bekas berujung penangkapan oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Ronal diringkus setelah mencoba mencuri ban bekas dengan menggunakan sepeda motor berplat merah.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman dalam keterangan nya menjelaskan peristiwa ini terjadi di Jalan Usada, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Sabtu (25/1/2025), sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, Wasito (56), melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati pelaku mencoba mencuri dua unit ban mobil bekas merek Achilles dan dua unit ban mobil bekas merek Dunlop yang ia simpan di teras rumahnya.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 800.000. Beruntung, warga sekitar segera menyadari kejadian tersebut dan berhasil menggagalkan aksi para pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, penangkapan Ronal dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.

“Tim Buser Naga segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Ronal di Kampung Keramat pada Senin (10/2/2025), sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Muhammad Riza Rahman,

Saat diinterogasi, Ronal mengakui bahwa ia tidak bertindak sendirian. Ia melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya, Suhendri, yang sebelumnya lebih dulu ditangkap warga saat menjalankan aksinya.

Dalam aksi kejahatannya, Ronal bertugas menunggu di atas motor dan mengawasi situasi, sementara rekannya, Suhendri, bertugas mengambil ban mobil yang menjadi target pencurian. Namun, rencana mereka tidak berjalan mulus.

“Saat Suhendri tengah mengangkut ban, aksinya diketahui oleh warga setempat yang langsung menangkapnya. Sementara itu, Ronal berhasil melarikan diri dan baru tertangkap beberapa hari kemudian,” sambung Muhammad Riza Rahman.

Selain mengakui keterlibatan dalam pencurian ban bekas, Ronal juga mengaku terlibat dalam kasus penggadaian sepeda motor curian. Motor tersebut adalah Honda Scoopy hitam-merah yang disebut hasil curian dari seorang pelaku bernama Budi Kera.

“barang bukti yang berhasil diamankan  antara lain Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam yang digunakan Ronal saat melakukan aksi pencurian. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah, yang merupakan barang hasil penggadaian dari kejahatan lain,” imbuhnya,

Fakta menarik yang terungkap adalah bahwa motor Yamaha Xeon yang digunakan Ronal dalam aksinya memiliki plat merah. Saat ini, Ronal bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan pelengkapan administrasi penyelidikan, gelar perkara, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)