Masyarakat Pangkalpinang Harus  Bayar Iuran Sampah

Iuran Sampah
Bagikan

TopBabel.com – Salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan serta pengurangan pembuangan sampah liar oleh masyarakat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), adalah dengan cara masyarakat Pangkalpinang secara keseluruhan diwajibkan untuk membayar retribusi (iuran) sampah. Hal ini seperti disampaikan Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go kepada awak media, Rabu (23/4/2025) usai menghadiri acara rapat koordinasi inovasi daerah kota Pangkalpinang, di Balai Besar Betason, Pangkalpinang, Kepulauan Babel.

Menurut Mie Go setiap Kepala Keluarga (KK) diwajibkan berlangganan pengunaan jasa angkut sampah dengan membayar iuran sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Terkecuali ada warga, yang mana mereka bisa mengolah sampahnya sendiri, dan mereka boleh tidak membayar iuran,” ujar Mie Go. 

Tetapi kita buktikan bahwa warga tersebut tidak membuang sampahnya ketempat umum, terbukti sampah yang dihasilkan mereka benar-benar dikelola sendiri. 

Bukti mereka mengolah sampah akan dipantau RT/RW dan lurahnya. Dimana lurah mengecek langsung warganya. 

Argumentasinya, mereka wajib bayar iuran sampah, karena kita tahu setiap manusia, setiap harinya menghasilkan sampah, serta membuangkan sampah, dari bayi kita juga sudah menghasilkan sampah. 

Bacaan Lainnya

Contoh kita dari bayi sudah menghasilkan sampah, kalau bayinya pake pampers, kotak susu, kaleng dan sebagainya. Maka dari itu, tidak mungkin kalau kita berkata “Kami tidak ada sampah”.

Ada masyarakat yang mengaku membuang diperkaranganya sendiri dan kami kelola sendiri, intinya kalau memang ada masyarakat yang mengelola sendiri, tidak apa-apa, tetapi tetap akan dilakukan pemantauan, mengingat masyarakat yang dipantau akan sedikit, jika masyarakat nya sudah diwajibkan membayar. Kita contoh kan di misalkan masyarakat Pangkalpinang ada 1000 orang, yang berlangganan ada 800 KK, berarti yang tidak berlanganan hanya 200 orang, berarti yang dipantau tidak terlalu banyak. 

Nah kalau ada yang buang sampah sembarangan atau buang sampah liar, tentunya yang disangka oknumnya dari 200 orang KK itu, jadi bisa diperkecil untuk pengawasan dan pemantauannya. Tetapi tidak juga semerta masyarakat yang tidak berlangganan membuang sampah sembarangan/liar.

Dijelaskan Mie Go, kalau kita sudah wajibkan masyarakat membayar iuran, tentunya  ditingkatkan pelayanannya, pungkas Mie Go.(*)

Pos terkait