Masyarakat Kota Pangkalpinang Tidak Memiliki C6, Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih Dengan Menunjukkan KTP

Bagikan

TopBabel.com – Bagi masyarakat Kota Pangkalpinang yang tidak memiliki C6 atau surat pemberitahuan, untuk Pilkada Ulang Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang, tetap bisa gunakan hak pilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  yang ada di wilayah tempat tinggalnya. 

.Hal itu disampaikan Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian usai menghadiri rapat pembahasan persiapan Pilkada Ulang bersama Pj Wali Kota Pangkalpinang dan perwakilan Kemenko Polkam RI (Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia), Senin (25/8/2025) bertempat di Aston Emidary Bangka Hotel, Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Ditegaskan Sobarian, pihaknya mengakui, distribusi C6 belum bisa 100 persen, karena ada sejumlah kendala di lapangan, seperti warga yang tidak berada di rumah, ber-KTP Pangkalpinang tetapi tinggal di kabupaten, pindah alamat, hingga warga yang meninggal dunia. Selain itu, ada warga yang berstatus TNI/Polri sehingga tidak lagi tercatat sebagai pemilih, jelasnya. 

Sobarian menambahkan, distribusi C6 juga terkendala karena karakteristik masyarakat Pangkalpinang yang banyak bekerja di luar rumah.Sehingga ketika petugas datang, pemilik rumah sedang tidak di rumah. 

Diakui Sobarian KPPS sudah berulang kali mendatangi rumah warga, tapi tidak selalu bertemu. Sesuai aturan, formulir itu harus disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, ujarnya. 

Kami KPU Kota Pangkalpinang, berupaya dan memastikan hak konstitusional warga tetap terjamin. Bagi pemilih yang belum menerima C6, tetap bisa menggunakan hak pilih dengan membawa KTP elektroniknyà. 

Bacaan Lainnya

Terkait hal suara masyarakat tidak perlu khawatir. Kalau tidak menerima C6, tetap bisa memilih hanya dengan membawa KTP. Itu tidak membatasi hak pilih warga. 

Selanjutnya Sobarian katakan, warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Sementara bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP elektronik Pangkalpinang, bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat KTP, pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. 

Sobarian menyampaikan sesuai aturan PKPU, pendistribusian C6 wajib diselesaikan hingga H-3 sebelum pencoblosan. Namun jika masih ada warga yang belum menerima, bisa mengambil langsung melalui KPPS, PPS, PPK, atau langsung ke kantor KPU Kota Pangkalpinang.

“Kami pastikan seluruh masyarakat tetap bisa memilih. Mohon agar warga membawa KTP-nya masing-masing saat ke TPS sesuai tempat tinggalnya,”ingat Sobarian ketua KPU Kota Pangkalpinang. (*)

Pos terkait