TopBabel.com – Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin, Senin (4/8/2025) usai pelaksanaan apel gabungan, kembali mengingatkan dan menegaskan, bagi ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, yang tidak Netralitas pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) ulang Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang, dan terlibat sebagai tim sukses salah satu pasangan calon akan diproses dan di berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dibuat dan sesuai aturan yang ada, dan bisa saja di pecat, ujarnya.
Diakui M. Unu Ibnudin, bahwa untuk saat ini, pemerintah Kota Pangkalpinang, telah menerima laporan, terkait dugaan ASN Pemerintah Kota Pangkalpinang ada terlibat kampanye dan mendukung salah satu pasangan Calon (Paslon) Pilkada ulang Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang, yang akan di gelar 27 Agustus 2025.
M. Unu Ibnudin katakan dugaan ASN yang terlibat pihaknya saat ini sedang memproses kebenaran informasi yang diterima, dan kalau memang terbukti ada pelanggaran, “Saya menginstruksikan, agar sanksi segera kepada ASN yang bersangkutan.
Sambil menunggu rekomendasi dari lembaga yang berwenang seperti Bawaslu dan KPU, untuk mengetahui kategori masuk dalam pelanggaran seperti apa yang terbukti, ujarnya.
Kalau memang pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terbukti, dalam waktu dekat ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan, diantaranya pencabutan salah satu jabatan yang diamanahkan kepada ASN tersebut.
Setelah sanksi administratif diberikan oleh pemerintah Kota, selanjutnya Bawaslu akan menentukan sanksi yang akan ditambahkan, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilanggar oleh ASN tersebut, pungkasnya.(*)