TopBabel.com – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pangkalpinang menetapkan pasangan Pemilihan pimpinan daerah (Pilkada) ulang yang memperoleh suara tertinggi, Prof. Udin-Cece Dessy dalam rapat pleno terbuka KPU, Selasa (16/9/2025) malam, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang periode 2025-2030, bertempat di kantor KPU kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian mengatakan KPU Kota Pangkalpinang setelah menjalani tahapan pilkada ulang, dan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Pangkalpinang, sekarang ini melakukan tahapan pilkada selanjutnya, yaitu rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Prof. Udin-Cece Dessy sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang.
KPU melaksankan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil walikota terpilih Prof. Udin-Cece Dessy dengan surat keputusan KPU Kota Pangkalpinang nomor 273 tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota
terpilih κοτα ραngkalpinang tahun 2025 Kemudian Sobarian menjelaskan KPU kota Pangkalpinang menetapkan dengan menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang;
Kemudian KPU menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Akhir kata ketua KPU Sobarian sampaikan kami KPU legah telah melaksanakan kewajiban dan tugas kami dalam tahapan pilkada ulang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang, Kami KPU mengucapkan Selamat kepada Prof. Udin-Cece Dessy yang terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang terpilih.
Selamat berkerja dan meneruskan pembangunan di Kota Pangkalpinang. “Terkait pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang, itu adalah wewenang Pemerintah, bukan rana KPU lagi, pungkas Sobarian ketua KPU kota Pangkalpinang.(*)