Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang M.Belia Murantika Kunjungi Korban Penyiraman Air Keras 

Bagikan

*Korban Tidak Mampu Bayar Biaya Berobat

TopBabel.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Muhammad Belia Murantika, Fraksi Golkar Pangkalpinang Kunjungi Korban Penyiraman Air Keras Ropianti di rumah sakit Primaya Hospital Bakti Wara Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (15/8/2025). 

Muhammad Belia Murantika mengatakan bahwa korban ibu rumah tangga  Ropianti, warga Pangkalpinang ini korban penyiraman air Keras oleh orang tidak dikenal. Dan korban dalam kondisi mengkuatirkan, butuh dana untuk pengobatan.

Sementara kelurga tidak mampu untuk membayar biaya pengobatan korban dan BPJS tidak membiayai korban tindakan kriminal yang terjadi seperti ini. 

Menurut Belia dengan adanya korban akibat tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dan korbanya mengalami sakit, membutuhkan penanganan pengobatan di rumah sakit, kemudian BPJS tidak menanggungnya, sementara korban tidak mampu untuk membayar, tentunya ini harus menjadi perhatian lembaga negara harus hadir untuk warganya. 

“Di àwal saya berpikir, korban kriminal penyiaram air keras dan tidak mampu ini menjadi isu Nasional, apabila ada korban kriminal yang membutuhkan penanganan medis, tidak mampu membayar dan tidak ditanggung (dibiayai) BPJS, artinya BPJS juga harus berpikir, kalau pemerintah seandainya tidak membiayai korban seperti ini, harus biaya dari mana? . 

Bacaan Lainnya

Belia dari Fraksi Golkar, mengatakan bahwa berkunjung bersama dengan perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sahabat Saksi dan korban, yang bertanggungjawab untuk menangani, pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. 

. Belia jelaskan untuk korban penyiraman air keras ini sudah menjadi korban, sudah harus mengeluarkan biaya pengobatan, sementara karena penyebabnya karena perbuatan kriminal  tidak di tanggung BPJS. 

Seperti kita ketahui BPJS ini punya beberapa fasilitas, yang menyesuaikan dengan beberapa aturan, diantaranya untuk kecelakaan lalu lintas, itu di tanggung Jasa Raharja, untuk sakit biasa di tanggung BPJS, sementara untuk korban keiminal seperti ini tidak BPJS tanggung, nah kami terkait persoalan ini pemerintah hadir dinporsi yang mana, untuk bisa membantu warga kita ini?, ternyata ada ruangnya di LPSK yang akan membawa ini, agar bisa dibantu biaya dan hak-hal lainnya. 

Dan Saya dari DPRD akan melakukan koordinasi dengan korban dan LPSK. Kemudian kami bantu dari sisi pemerintah kota Pangkalpinang, kita akan sport dan korban dapat mengatasi persoalan pembiayaan yang harus di bayar nanti. 

Selanjut perwakilan LPSK Mohammad Alias mengatakan terkait korban penyiaram air keras ini, kami meminta indentitas, kronologis kejadiannya, dan akan kamikami proses terlebih dahulu, uajrnya.(*)

Pos terkait