Eddy Iskandar dan Sesilia Rizki Bahas Kuota LPG 3Kg dan RKPD 2026

Bagikan

TopBabel.com – Dalam upaya memastikan kuota LPG 3Kg yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, bersama koleganya dari Fraksi Golkar DPRD Babel, Sesilia Rizki, mengajak Biro Ekonomi dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas rancangan usulan kuota LPG 3Kg serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 pada Senin (10/2).

Dalam pertemuan tersebut, Eddy Iskandar menegaskan bahwa usulan kuota LPG 3Kg harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan masyarakat yang akurat. Saat ini, berdasarkan kebijakan gubernur, masyarakat hanya diperbolehkan membeli maksimal 3 tabung per bulan untuk rumah tangga dan 9 tabung per bulan untuk UMKM. Namun, kebijakan ini dinilai perlu dievaluasi, terutama untuk pelaku UMKM di sektor kuliner yang membutuhkan konsumsi LPG lebih tinggi.

Menurut Eddy, bila kebutuhan riil masyarakat lebih besar dari yang ditetapkan, maka kebijakan ini bisa menjadi salah satu penyebab kelangkaan LPG 3Kg di Babel. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang lebih mendalam untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Eddy Iskandar juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi LPG 3Kg agar benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Sebagai barang bersubsidi, LPG 3Kg memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) yang harus diawasi secara ketat.

Eddy menekankan bahwa pemerintah daerah perlu bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, dalam memperketat pengawasan distribusi LPG 3Kg guna mencegah berbagai praktik yang merugikan masyarakat kecil.

Selain membahas kuota LPG 3Kg, rapat kerja tersebut juga menyinggung tentang penyusunan RKPD 2026. Dalam hal ini, Eddy Iskandar menekankan pentingnya keterlibatan langsung DPRD dalam proses perencanaan program kerja setiap dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, RKPD harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dan tidak sekadar menjadi formalitas tahunan. Oleh karena itu, ia meminta setiap dinas untuk menyampaikan langsung usulan program kerja kepada DPRD, baik melalui pimpinan maupun komisi terkait. Dengan demikian, DPRD dapat mengawal proses perencanaan RKPD agar lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat.