DPRD Provinsi Babel Menyetujui Tiga Ranperda Untuk Disahkan Menjadi Perda 

Bagikan

TopBabel.com – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui tiga Rancangan peraturan daerah (Ranperda)  untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna, Kamis (28/8/2025). 

Tiga Ranperda yang mendapat persetujuan fraksi di DPRD Babel untuk disahkan menjadi Perda yakni Perda tentang Perubahan APBD 2025, Perda tentang Pakaian Adat dan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional.

Gubernur pada paripurna menyampaikan apresiasinya serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Babel yang telah mencurahkan perhatian, pikiran serta kerja kerasnya dalam pembahasan hingga diambilnya keputusan terhadap ketiga ranperda yang sepakat disetujui menjadi Perda. 

Gubernur katakan, “Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi dengan DPRD senantiasa terjaga demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkarakter dan berdaya saing. 

Menurut Gubernur Hidayat Arsani perubahan APBD 2025 ini, bukan sekadar angka, tapi cerminan komitmen Pemprov Babel untuk kemajuan Babel.

Penyesuaian anggaran yang ada ini didasarkan pada perubahan pada komponen belanja daerah yang disebabkan diantaranya Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja, pengurangan dana transfer ke daerah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, pengalokasian tambahan belanja pegawai sebagai konsekuensi dari pengangkatan PPPK hingga adanya perubahan sistem bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Walaupun secara total pada anggaran mengalami penyesuaian, namun kami tetap berkomitmen dan konsisten untuk mendukung sektor-sektor prioritas untuk kepentingan rakyat termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. 

Selanjutnya Gubernur Hidayat Arsani mengatakan, berkenaan dengan pakaian adat,  bahwa pakaian adat merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melestarikan nilai-nilai budaya serta memperkuat identitas daerah.

“Kami meyakini bahwa keberadaan peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga, mengembangkan serta mempromosikan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat luas, sekaligus mempertegas jati diri daerah kita di tengah dinamika pembangunan nasional, jelasnya. 

Kemudian terkait pengelolaan sampah regional di Babel, ia menilai, pengelolaan sampah menggunakan pola penanganan maupun pengurangan sampah. Pola penanganan sampah merupakan pengelolaan sampah di tiap tempat pembuangan akhir (TPA) kabupaten/kota dan tempat pembuangan akhir/tempat pengolahan sampah terpadu regional.

Namun, pengelolaan sampah yang baik dan benar menjadi kebutuhan dasar saat ini. Tidak hanya kualitas lingkungan, kualitas hidup manusia pun akan menurun jika sampah tidak dikelola sesuai dengan standarisasi pengelolaan lingkungan dari hulu sampai ke hilir.

Jika kita melihat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sistem pengelolaannya open dumping dan sudah over capacity, maka diperlukan langkah-langkah mengantisipasi hal ini, seperti membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) skala regional yang sesuai dengan kewenangan provinsi, mudah-mudahan hal ini merupakan solusi masalah persampahan di Babel.(*)

Pos terkait