TopBabel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengadakan rapat gabungan komisi-komisi di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Agenda utama rapat kali ini adalah paparan rancangan peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang tahun 2004-2044 dan Penyelenggaraan Reklame. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza. Kamis (02/01/2025)
Abang Hertza menegaskan bahwa penyusunan RTRW merupakan perintah dari pemerintah pusat untuk memastikan sinkronisasi antara RTRW tingkat kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.
“Ini adalah regulasi penting yang harus segera diselesaikan. Namun, proses penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan aspek-aspek strategis dan kebutuhan masyarakat,” jelas Abang Hertza.
RTRW berfungsi sebagai dokumen strategis yang menjadi pedoman dalam penataan wilayah dan pembangunan kota. Dokumen ini mencakup pengaturan wilayah pemukiman, sentra bisnis, kawasan industri, hingga penataan estetika Kota Pangkalpinang. DPRD Kota Pangkalpinang memiliki tanggung jawab besar untuk memahami dan memastikan arah pembangunan kota sesuai dengan aspirasi masyarakat serta kondisi terkini.
Abang Hertza menambahkan bahwa RTRW tidak hanya mengatur aspek pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pengelolaan kawasan sempadan sungai dan elemen penting lainnya yang menjadi bagian integral dari perencanaan kota.
Selain RTRW, rapat gabungan ini juga membahas rancangan Perda tentang penyelenggaraan reklame. Menurut Abang Hertza, keberadaan reklame harus diatur secara ketat melalui regulasi yang jelas.
“Pertumbuhan kota harus diimbangi dengan peraturan yang mendukung tata kelola yang baik. Pajak reklame adalah salah satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Hertza juga menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pengembangan usaha dan penataan kota. Setiap pihak yang ingin membuka usaha di Pangkalpinang harus tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan untuk menjaga harmoni dan estetika kota.
Abang Hertza menjelaskan bahwa hasil rapat kali ini belum final dan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya. “Proses ini membutuhkan diskusi mendalam, dan kami ingin memastikan bahwa hasil akhirnya benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan kota Pangkalpinang ke depan,” tambahnya.(*)