TopBabel.com – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2025 di Gedung DPRD Pangkalpinang, Senin (5/5/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abang Hertza, S.H., M.H., dengan agenda penyampaian dan penjelasan Pj Wali Kota terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), serta pemandangan umum fraksi-fraksi.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan Paripurna ke-13 sesuai jadwal yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah bersama pihak eksekutif, berdasarkan surat dari Wali Kota Pangkalpinang. Paripurna berjalan dengan lancar,” ujar Abang Hertza.
Tiga raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang adalah Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Di hadapan peserta rapat, Pj Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa ketiga raperda ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan mendukung tugas ASN agar lebih optimal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui raperda ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Terkait raperda Pangkalpinang Smart City, ia menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien.
“Smart City diharapkan menjadi solusi pembangunan kota yang berkelanjutan, serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui teknologi yang tepat guna,” tutupnya.(*)