DPRD Babel Paripurna Penyampaian Laporan Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemprov

Bagikan

TopBabel.com – Dewan Perwakilan   Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna  penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Babel Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2024, Senin (14/7/2025) bertempat di ruang paripurna DPRD Babel. 

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Iskandar, kemudian ia membacakan pokok keputusan DPRD Nomor 188.4/00/DPRD/2025. Dimana dalam keputusan tersebut, DPRD menetapkan sejumlah rekomendasi terhadap Pemerintah Provinsi Babel sebagai tindak lanjut atas temuan BPK RI.

Sebagaimana kita ketahui bersama, LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah tahun 2024 telah disampaikan pada Paripurna tanggal 30 Juni 2024,” kata Edy. 

Selanjutnya Plt Sekwan DPRD Babel yang diwakili oleh Dedi Apriyanto, membacakan secara rinci isi rekomendasi DPRD, di antaranya terkait dengan Pelaksanaan APBD 2024 yang dinilai belum memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Dimana DPRD meminta pemprov segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyusun strategi manajemen kas daerah yang lebih efektif.

Disampaikannya, bahwa Ketidakmampuan pemda menyelesaikan kewajiban jangka pendek. DPRD mendorong perencanaan ulang dan penyesuaian belanja agar tidak membebani anggaran tahun berikutnya.

Kemudian terkait dengan pendapatan pajak alat berat dan air permukaan belum optimal. DPRD mendesak optimalisasi pendataan dan penetapan pajak sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

Pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan pelayanan RSUD yang tidak maksimal. DPRD meminta evaluasi menyeluruh serta perbaikan tata kelola dan penagihan pendapatan daerah.

Kelebihan pembayaran gaji, tunjangan ASN, hingga belanja keperluan dan hibah. DPRD menekankan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan.

Kekurangan volume atas sejumlah proyek di Dinas PUPR, Pendidikan, Kesehatan, dan lainnya. DPRD meminta pemrosesan pengembalian sesuai ketentuan hukum.

Pengamanan aset alat kesehatan RSUD Soekarno tidak memadai. DPRD meminta penelusuran aset serta evaluasi Dewan Pengawas RSUD demi peningkatan tata kelola ke depan.

Dalam sambutannya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan menanggapi temuan BPK RI secara konstruktif.

Kemudian Gubernur Hidayat sampaikan ucapan “Terima kasih kepada anggota dewan”. Pemprov akan terus berupaya memperbaiki tata kelola keuangan dan menyelesaikan persoalan yang ada,” ujarnya. 

Gubernur Hidayat berharap dengan adanya penyampaian LHP BPK RI terhadap laporan LKPD tahun anggaran 2024 dan Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD dapat ditanggapi oleh setiap SKPD Babel,

” Saya sebagai penanggungjawab anggaran berharap kepada SKPD yang bersangkutan untuk segera memperbaiki mana yang harus diperbaiki, kemudian adanya temuan yang berkaitan dengan keuangannegara, saya berharap uang tersebut kembali ke rakyat lagi. Bagaimana anggaran yang ada ini, bisa bermanfaat bagi  masyarakat dan efisien dalam penggunaannya.(*)

Pos terkait