TopBabel.com – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanggil perwakilan PT SBB menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak serius terhadap ketersediaan air bersih di Dusun 4, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Kamis (10/07/2025)
Warga mengeluhkan air bersih yang kini terasa asin dan tidak layak dikonsumsi, diduga akibat aktivitas operasional perusahaan yang berdampak pada kualitas sumber air di wilayah tersebut.
Yogi Maulana, Anggota Komisi III DPRD Babel dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD babel, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat keluhan warga yang terdampak langsung pencemaran lingkungan.
“Kami memanggil pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan keluhan masyarakat. Hak warga untuk mendapatkan air bersih tidak bisa ditawar-tawar,” tegas anggota Komisi III DPRD Babel.
Dalam forum tersebut, masyarakat yang diwakili perwakilan tokoh Dusun 4 menyampaikan tuntutan agar perusahaan memberikan kompensasi langsung berupa:
Penyediaan air layak minum untuk warga terdampak secara rutin, Pengeboran sumur air bersih untuk kebutuhan jangka panjang, Melengkapi seluruh dokumen perizinan dan lingkungan yang belum terpenuhi.DPRD Babel memberikan batas waktu maksimal dua bulan bagi pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak dipenuhi, DPRD Babel akan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas operasional perusahaan hingga kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat dipenuhi.
Komisi III juga menyoroti pentingnya tata kelola lingkungan hidup yang bertanggung jawab oleh perusahaan yang bergerak di wilayah pertambangan atau perkebunan. Dalam hal ini, fungsi pengawasan DPRD dijalankan untuk memastikan setiap aktivitas usaha tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kami akan terus pantau, dan jika perlu, lakukan sidak langsung ke lapangan,” tambah Yogi.
Pihak PT SBB melalui perwakilan yang hadir menyatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut dan berjanji segera melakukan koordinasi internal.
Rapat ini menjadi bentuk nyata fungsi pengawasan DPRD dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, khususnya terkait pelestarian lingkungan hidup.(*)