TopBabel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa lahan Landbouw di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (28/8/2025) bertempat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel.
Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya menjelaskan, ada dua poin utama yang harus di perhatikan, yaitu pertama, sengketa masyarakat dengan PT Sawindo.
Kemudian Kedua, persoalan lahan Landbouw di Kecamatan Kelapa. Didit Srigusjaya ucapkan rasa syukur, “Alhamdulillah, untuk masalah dengan PT Sawindo, hari Senin akan dijembatani langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan.
Dimana perusahaan bersedia menampung aspirasi masyarakat terkait plasma dan CSA, namun tetap harus sesuai aturan.
Selanjutnya Did it katakan, “Insyaallah perusahaan akan mengakomodasi, tapi sesuai ketentuan. Senin nanti dinas langsung tangani teknisnya.
Terkait permasalahan lahan Landbouw seluas 113 hektare di Kelapa, masyarakat sudah menang di pengadilan. Namun, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Memang masyarakat sudah menang, tapi Pemkab Bangka Barat punya hak untuk PK,” ujarnya.
Didit katakan, karena adanya perbedaan tafsir hukum terkait hal ini, maka DPRD Babel akan berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi Babel. Didit pun mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas.
“Jangan ada keributan. Kita tunggu telaah hukum dari Pengadilan Tinggi, karena interpretasi hukum bisa berbeda-beda,” pungkasnya.(*)