DPRD Babel Desak Pemprov Serius Kawal RPJMD Hingga Terbit SK Kemendagri

Bagikan

TopBabel.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel), Dodi Kusdian, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk serius mengawal penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Desakan ini disampaikan mengingat konsekuensi keterlambatan penyelesaian RPJMD dapat berakibat pada penundaan pembayaran gaji ASN Pemprov dan anggota DPRD.

Dodi Kusdian, Rabu (29/10/2025) menjelaskan bahwa DPRD telah menyelesaikan pembahasan RPJMD hingga tahap paripurna. Saat ini, proses penyelesaian berada di tangan eksekutif untuk dikawal hingga terbitnya SK Kemendagri.

“Kami meminta provinsi untuk serius mengawalnya karena kan kita sudah menyelesaikan mekanisme pembahasan RPJMD itu sampai tuntas Paripurna. Nah selanjutnya adalah tentang finishing ini kan ada di eksekutif untuk mengawali itu sampai terbitnya SK atau invest dari Kemendagri,” ujarnya.

Menurut Dodi, berdasarkan regulasi yang ada, jika RPJMD tidak selesai dalam waktu 6 bulan sejak pelantikan atau berakhirnya masa jabatan (1 Oktober), maka gaji ASN Pemprov dan DPRD tidak akan dibayarkan selama 3 bulan.

Berdasarkan regulasinya aturannya kalau kemudian sampai 6 bulan masa dari dilantik atau mau berakhir tinggal satu oktober disepakati ya itu tidak selesai maka 3 bulan tidak dibayarkan gajinya yang baik itu ASN Pemprov maupun DPRD itu sanksinya. 

Selanjutnya Dodi mengatakan bahwa proses penyelesaian RPJMD tidaklah mudah karena melibatkan koreksi dari berbagai kementerian dan lembaga. Setelah melalui proses perbaikan, RPJMD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

“Tujuan dari Kementerian saya secara substansi sebenarnya di tingkat lembaga ke teknis dan juga Kementerian sudah selesai tapi kan akhirnya kan bersandar sk-nya,” pungkasnya. (*)

Pos terkait