Diskominfo Pangkalpinang Tanggapi Keluhan Wartawan Terkait Aturan Kerja Sama Publikasi

Bagikan

TopBabel.com – Menanggapi keluhan sejumlah wartawan yang meliput di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terkait aturan kerja sama publikasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang, Suranto, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Dedy Afriyanto, memberikan penjelasan tegas mengenai kebijakan yang saat ini dijalankan.

Dalam pernyataannya, Dedy menyampaikan bahwa Diskominfo tetap berpegang pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama media mitra. Ia menegaskan bahwa aturan yang berlaku telah dirancang untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerja sama publikasi.

“Kami berterima kasih atas masukan dan kritik dari rekan-rekan media. Namun sejauh ini kerja sama yang terjalin berjalan baik dan sesuai dengan perjanjian,” ujar Dedy saat diwawancarai pada Rabu (21/5/2025).

Dedy menjelaskan bahwa sejak Maret 2025, Diskominfo menerapkan sistem absensi minimal 16 kali peliputan per bulan, lengkap dengan bukti foto selfie dan geo-tagging. Sistem ini menjadi syarat utama untuk pencairan dana kerja sama.

“Kita wajibkan 16 liputan sebulan, dan setiap 4 liputan menghasilkan 1 advertorial. Jika tidak memenuhi, maka invoice yang diajukan tidak bisa dicairkan penuh. Kita minta diganti sesuai kehadiran,” katanya.

Ia mengakui adanya sejumlah media yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Akibatnya, berkas pengajuan tagihan dari media-media tersebut saat ini masih ditahan di meja kerjanya.

“Itu di meja saya banyak berkas tagihan yang kami pending, karena nominal yang ditagih tidak sesuai dengan jumlah absensi di lapangan,” tegas Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menegaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dalam menjalankan aturan dan menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publikasi. Ia berharap agar semua pihak media mitra dapat berkomitmen dan menjalankan kerja sama secara profesional dan sesuai kesepakatan.

“Kami tetap konsisten. Maka kami mengingatkan agar rekan-rekan media juga bisa berkomitmen menjalankan perjanjian kerja sama secara profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah wartawan mengeluhkan ketidakadilan dalam pelaksanaan aturan ini. Mereka menyoroti adanya media yang jarang turun ke lapangan namun tetap mendapatkan pencairan dana secara penuh. Hal ini dinilai mencederai semangat keadilan dan profesionalisme di kalangan jurnalis aktif.

Diskominfo pun berharap, melalui penegakan aturan ini, kualitas pemberitaan dan hubungan kerja sama antara pemerintah dan insan pers dapat berjalan lebih sehat dan berimbang. (*)