TopBabel.com-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang memperkuat pengelolaan layanan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ji(SP4N-LAPOR).
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan evaluasi dan peningkatan pengelolaan SP4N-LAPOR yang digelar Diskominfo Kota Pangkalpinang, Kamis (22/9/2026) bertempat di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi Diskominfo untuk mendorong seluruh perangkat daerah, kecamatan hingga kelurahan agar lebih responsif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang Dedy Ristrianto, Sekretaris Diskominfo Zulfahmi, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dedy Afrianto, Kepala Subkoordinator Aplikasi SP4N-LAPOR Diah Mayasari, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Pangkalpinang turut hadir.
Kegiatan ini, menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Pieter.
Dalam kegiatan tersebut, Juhaini menekankan bahwa keberadaan SP4N-LAPOR harus mampu memastikan setiap suara masyarakat mendapatkan respons dan penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, pengelolaan pengaduan masyarakat tidak boleh dipandang sebatas pekerjaan administratif petugas penghubung atau admin SP4N-LAPOR. Setiap laporan harus menjadi perhatian perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.
“SP4N-LAPOR bukan sekadar urusan teknis petugas admin, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah,” tegasnya.
Juhaini mengatakan, laporan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi publik dalam mengawasi sekaligus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, ia meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak hanya menunggu laporan masuk, tetapi menjadikan setiap aduan sebagai bahan evaluasi untuk melihat persoalan pelayanan secara lebih konkret.
“Berbagai aduan masyarakat bukan sekadar keluhan. Setiap laporan yang masuk adalah bentuk kepercayaan bahwa pemerintah mau dan mampu mendengar. Ini amanah yang harus kita jaga,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan respons cepat dalam pelayanan publik. Menurutnya, informasi merupakan kebutuhan masyarakat sekaligus bagian dari hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan pemerintahan yang transparan.
Pengelolaan SP4N-LAPOR yang optimal, lanjut Juhaini, juga dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan pelayanan, mencegah potensi konflik, sekaligus menjadi instrumen pengawasan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Pengelolaan SP4N-LAPOR harus mampu memberikan penyelesaian terhadap permasalahan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan pelayanan publik,” imbuhnya.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat harus mendapatkan tanggapan yang jelas, baik berupa penyelesaian, penjelasan maupun tindak lanjut sesuai kewenangan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui evaluasi tersebut, para pejabat penghubung SP4N-LAPOR di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta meningkatkan koordinasi dan bekerja lebih responsif dalam menangani pengaduan.
Diskominfo Kota Pangkalpinang berharap penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR tidak hanya meningkatkan kecepatan respons pemerintah, tetapi juga membangun pola komunikasi dua arah yang lebih efektif antara pemerintah dan masyarakat.(*)