TopBabel.com – Agung Setiawan resmi di lantik serta mengucapkan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggantikan almarhum Tarmizi dengan
sisa masa jabatan 2024-2029, Kamis (7/8/2025) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Babel.
Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani mengatakan, “Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi menyampaikan selamat kepada Ir. Agung Setiawan sebagai pengganti antar waktu DPRD Babel,” ujarnya.
Hadirnya Agung Setiawan sebagai anggota baru di lembaga legislatif provinsi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-2488. tahun 2025 Tanggal 4 Juli 2025, diharapkan Gubernur dapat diemban dengan baik, terutama dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
Disampaikan Gubernur Hidayat, “Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, berharap saudara Agung Setiawan dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat.
Kemudian menurut Gubernur Hodayat, pelantikan dan sumpah jabatan bukan sekedar seremonial semata, akan tetapi tanggung jawab sosial kepada masyarakat, karena DPRD merupakan perwakilan rakyat negeri serumpun sebalai.
“Saya yakin dan percaya, bahwa anggota DPRD Babel yang dilantik hari ini, Saudara Agung Setiawan dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan rakyat dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Babel Didit Srigusjaya yang memimpin pengambilan sumpah jabatan, serta pelantikan politisi Nasdem itu menyampaikan harapannya untuk dapat beradaptasi dan bersinergi dengan cepat bersama seluruh anggota lainnya.
“Semoga saudara Ir. Agung Setiawan sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2024-2029 dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai yang diinginkan,” pungkasnya.(*)