TopBabel.com-Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, yang tergabung dalam Aliansi masyarakat terzholimi (Almaster) menyampaikan 20 tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/7/2026) pada kegiatan audiensi terkait
Kepastian Hukum, Keadilan Ekonomi, dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat, bertempat di ruang Badan musyawarah (Banmus) DPRD Kepulauan Bangka Belitung.
Almaster serukan
“Selamatkan Bangka Belitung dari Ketidakadilan Hukum dan Kesenjangan Ekonomi”.
Ketua Almaster Muhamad Zen mengatakan bahwa masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan lebih kurang 20 tuntutan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi daerah, yang kami nilai semakin memprihatinkan. Berbagai persoalan yang terjadi di sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, kawasan hutan, hingga penegakan hukum telah menimbulkan kesenjangan ekonomi, ketidakpastian hukum, dan keresahan di tengah masyarakat.
Disampaikan Muhamad Zen, bahwa Almaster menyampaikan 20 tuntutan, diantaranya terkait Keberadaan Satgas Trisakti, kami
mendesak Pemerintah Pusat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan Satgas Trisakti di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk dasar hukum pembentukan, tugas, fungsi, kewenangan, ruang lingkup kerja, masa penugasan, serta mekanisme pertanggungjawabannya kepada publik.
Kami, mendesak Pemerintah membuka secara transparan seluruh dokumen yang menjadi dasar pembentukan dan penugasan Satgas Trisakti agar masyarakat memperoleh kepastian hukum mengenai legalitas keberadaannya.
Meminta penjelasan mengenai peran dan tugas Satgas Trisakti sesuai Surat Perintah (Sprint) yang dimiliki, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meminta penjelasan kepada PT Timah maupun instansi terkait mengenai jumlah timah yang telah diamankan Satgas Trisakti selama bertugas di Bangka Belitung, asal-usul barang yang diamankan, serta mekanisme penyerahannya kepada pihak yang berwenang.
Kemudian kami meminta penegasan apakah kewenangan Satgas Trisakti hanya terbatas pada pengamanan aktivitas di wilayah IUP PT Timah atau mencakup seluruh aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung.
Menegaskan bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan maupun tindakan hukum lainnya harus dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Meminta penjelasan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya unsur Kejaksaan yang terlibat dalam Satgas terkait, mengenai kesesuaian tindakan Satgas Trisakti dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Pemerintah tidak mampu menunjukkan dasar hukum, kewenangan, dan akuntabilitas yang jelas atas keberadaan Satgas Trisakti, maka kami mendesak agar
penugasan Satgas Trisakti dihentikan dan seluruh personelnya ditarik dari wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena dinilai telah menimbulkan keresahan serta ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Kemudian kami juga menyampaikan Terkait Keadilan Ekonomi Sektor Pertambangan Timah, diantaranya, kami mendesak Pemerintah menghapus kesenjangan harga beli timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung, sehingga masyarakat memperoleh perlakuan yang adil.
Kami juga, mendesak Pemerintah mengakhiri praktik yang dipersepsikan masyarakat sebagai monopoli tata niaga timah di Pulau Belitung dengan membuka kesempatan investasi smelter secara sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta adanya kepastian hukum mengenai pengangkutan pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat apabila kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mendesak Pemerintah menyusun kebijakan tata niaga timah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha secara adil dan transparan.
Sementara terkait Hak Kebun Plasma Masyarakat Delapan Desa, kami
Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh instansi terkait segera menyelesaikan persoalan hak kebun plasma masyarakat delapan desa di Kabupaten Bangka yang hingga kini belum terealisasi selama kurang lebih 28 tahun.
Mendesak penyelesaian hak-hak masyarakat Desa Sempan, Kayu Besi, Puding Besar, Dalil, Bakam, Nangka, Mabat, dan Bukit Layang secara adil sesuai ketentuan hukum.
Dan kami mendesak Pemerintah melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Meminta seluruh pejabat pemerintah mengutamakan perlindungan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan korporasi serta bersikap netral dalam penyelesaian konflik agraria.
Untuk terkait Kawasan Hutan dan Hak Masyarakat, kami mendesak Pemerintah melakukan evaluasi terhadap penetapan kawasan hutan yang diduga tumpang tindih dengan tanah milik masyarakat, kebun masyarakat, permukiman, fasilitas umum, maupun areal pemakaman.
Mendesak penyelesaian seluruh konflik tenurial melalui verifikasi lapangan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
Mendesak Pemerintah melakukan penataan ulang kebijakan kawasan hutan agar tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Mendesak penyelesaian persoalan IUP pertambangan yang berada di atas tanah hak masyarakat sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan perlindungan hak masyarakat.
Kami meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DPRD Provinsi, Forkopimda, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti tuntutan ini demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan ekonomi, perlindungan hak-hak masyarakat, serta kesejahteraan rakyat Bangka Belitung.
Apabila tuntutan ini tidak memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang nyata, masyarakat Bangka Belitung akan terus memperjuangkan aspirasi ini melalui langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ungkapnya. (*)

