Pemkot Sosialisasi Sistem Parkir Berlanganan di Ibu Kota Provinsi Babel

Bagikan

TopBabel.com-Pemerintah Kota Pangkalpinang (Pemkot) akan menerapkan sistem parkir berlanganan di wilayah Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Efran kepada TopBabel.com, Selasa (28/7/2026) mengatakan terkait pemerintah Kota Pangkalpinang akan menerapkan sistem parkir berlanganan, untuk sekarang ini dalam tahap sosialisasi di tujuh Kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang, dan sosialisasi dilakukan juga kepada juru parkir yang terdata di dinas perhubungan Kota Pangkalpinang.

Sosialisasi sudah dilaksanakan di Kecamatan bukit Intan, Kecamatan Gerunggang, Kecamatan Girilaya, Kecamatan Pangkal balam, Kecamatan Rangkui, Kecamatan Taman Sari dan terakhir akan dilakukan sosialisasi di Kecamatan Gabek, ujarnya.

Dijelaskan Efran, sistem parkir berlanganan disosialisasikan sebagai proses edukasi kepada masyarakat Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dengan memberikan pemahaman rencana pemerintah Kota Pangkalpinang akan menerapkan sistem parkir berlanganan.

Dimana sistem parkir berlanganan merupakan pelayanan pembayaran retribusi dimuka dengan aplikasi langganan perhari, perminggu dan perbulan, masyarakat dapat memilih. Namun pemerintah Kota Pangkalpinang masih akan melakukan pembayaran secara hybrid dengan pembayaran tunai dan non tunai.

Bagi masyarakat yang sudah berlangganan nantinya mengunakan identifikasi digital, dengan aplikasi Super Apps PKP Smart, penerapan Smart Parking.

Dikatakan Efran, penerapan awal untuk parkir berlanganan baru uji coba bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dulu, sebelum diterapkan ke masyarakat umum.

Parkir berlanganan akan berlaku diseluruh titik parkir yang ada di kota Pangkalpinang, jalan kota, jalan Provinsi dan Nasional, kecuali ditempat parkir khusus seperti Transmart Pangkalpinang, Pasir Padi dan tempat khusus lainnya.

Masyarakat dapat berlanganan parkir perhari, perminggu dan perbulan. Artinya masyarakat di aplikasinya dapat memilih sesuai keinginan untuk berlanganannya.

Pembayaran tentunya disesuaikan dengan peraturan daerah yang ada, peraturan daerah No 1 tahun 2024 bahwa tarif distribusi parkir untuk kendaraaan bermotor roda 2 Rp 1.000,-, untuk roda empat Rp 2.000,-.

Dengan parkir berlanganan tersebut, contohnya masyarakat sudah membayar parkir berlanganan, maka masyarakat tersebut dapat parkir dititik parkir manapun dengan tanpa membayar lagi, cukup dengan menunjukkan bukti bahwa sudah berlangganan. Jadi kalau dalam satu hari itu masyarakat bisa parkir di 10 tempat ataupun 20 tempat, tanpa membayar lagi.

Diakui Efran bahwa pemerintah akan mensosialisasikan sistem perparkiran berlanganan yang akan dilaksanakan pemerintah kota Pangkalpinang secara masif, sosialisasi menyeluruh kepada lapisan masyarakat, meningkatkan pemahaman publik terkait parkir berlanganan, pungkasnya. (*)

Pos terkait